JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Fransisca Wihardja, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu didasarkan pada bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan.
“Seperti yang sudah kami sampaikan bahwa di dalam barang bukti elektronik yang disita tentu ada informasi yang terkait dengan yang bersangkutan (Fransisca),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.
Fransisca dipanggil guna mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan dalam persidangan terkait izin usaha pertambangan timah, izin ekspor minyak mentah atau CPO, serta rasuah izin impor gula. Nama Fransisca juga disebut oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Penyebutan informasi hubungan antara yang bersangkutan dengan pihak lain,” terang Harli.
Menurut Harli, penyidik membutuhkan klarifikasi dari Fransisca untuk mendalami temuan tersebut. Hal ini merupakan bagian wajar dalam proses pengurusan perkara.
“Sehingga penyidik kan wajar kalau melakukan klarifikasi permintaan keterangan, pemeriksaan untuk melihat apa korelasinya terkait dengan perkara itu,” jelas Harli.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM). Adhiya diduga menerima uang sejumlah Rp697.500.000 untuk membuat opini negatif di media sosial dan mendapatkan Rp167.000.000 untuk pembayaran lain.
Saat ini, Adhiya ditahan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.
Adhiya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1991 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. []
Redaksi12