SAMARINDA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi, mengungkapkan adanya kesalahan prosedur dalam proses tukar lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan pihak swasta yang melibatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 014 Kelurahan Tanah Merah. Iswandi menilai prosedur yang dilalui dalam transaksi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Samarinda sebelumnya menyerahkan tanah beserta gedung sekolah lama seluas 5.000 meter persegi dengan nilai appraisal sebesar Rp2,8 miliar kepada pihak swasta. Sebagai gantinya, Pemkot menerima lahan baru seluas 6.000 meter persegi beserta bangunan sekolah baru senilai Rp10 miliar.
Iswandi menambahkan bahwa dalam hal ini terdapat prosedur yang salah yang akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut karena ada mekanisme yang keliru, dan dalam proses appraisal ini, ada faktor-faktor yang tidak diperhitungkan dengan benar, seperti mineral yang terkandung di bawah tanah,” ujarnya, Rabu (09/04/2025). Iswandi juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah memiliki data terkait kandungan mineral di bawah lahan tersebut yang jumlahnya cukup signifikan.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga menegaskan bahwa nilai appraisal harus mencakup faktor di atas dan di bawah tanah. Menurutnya, akar permasalahan terletak pada ketidaklengkapan dalam proses penilaian aset yang dilakukan.
Lebih lanjut, Iswandi menyatakan bahwa Komisi II DPRD Samarinda bertugas untuk mengawasi dan memastikan Pemkot Samarinda mengikuti prosedur yang benar agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami ingin memastikan prosedur ini dilaksanakan dengan tepat, supaya tidak ada lagi masalah di kemudian hari, dan agar DPRD tidak lagi disalahkan,” jelasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Iswandi menyatakan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai tukar lahan dan gedung SDN 014 Tanah Merah.
“Kami akan meminta penjelasan secara transparan mengenai tukar lahan dan aset Pemkot Samarinda ini agar masalahnya bisa terang benderang,” tandas Iswandi, yang juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun 2024. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah