Izin Dicabut, PT BSL Masih Buka Lahan di Antang Kalang

KOTAWARINGIN TIMUR — Kritik keras dialamatkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit kepada PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) menyusul aktivitas pembukaan lahan secara masif di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu (06/12/2025). Aktivitas yang diduga sebagai pembabatan hutan itu memicu sorotan tajam karena perusahaan tersebut sebelumnya telah kehilangan izin operasionalnya.

PT BSL yang berada di bawah NT CORP tercatat sebagai salah satu perusahaan yang izinnya dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Dengan status tersebut, HMI menilai kegiatan pembukaan lahan yang masih berlangsung merupakan indikasi pelanggaran serius dan harus segera dihentikan.

Ketua Umum HMI Cabang Sampit, M. Rizqi Racmandani, menegaskan bahwa aksi pembabatan hutan tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata terhadap lingkungan, tata ruang, dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Ia menjelaskan beberapa dampak yang menjadi perhatian utama HMI: Kerusakan Ekologi: Hilangnya kawasan hutan yang menjadi habitat satwa, penyangga keseimbangan air, serta penyerap karbon. Kondisi ini dinilai meningkatkan potensi banjir dan kekeringan yang dapat merugikan masyarakat.

Konflik Tenurial: HMI menyoroti potensi munculnya sengketa lahan dengan masyarakat karena status area tersebut menjadi tidak jelas setelah pencabutan izin perusahaan.

Pelanggaran Hukum: Aktivitas perusahaan pascapencabutan izin dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas.

Penurunan Kualitas Lingkungan: Dampak langsung terhadap kualitas udara, air, dan tanah dikhawatirkan akan dirasakan masyarakat apabila pembabatan tidak dihentikan.

Dani mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim serta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional di lokasi dan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan.

“Segera hentikan segala aktivitas pembabatan hutan, selidiki dan tindak tegas PT BSL atas dugaan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah menuntaskan status lahan dan memastikan pemulihan hak masyarakat jika ada pihak yang terdampak.

“Mempertegas status lahan dan memulihkan hak-hak masyarakat adat setempat jika terdampak. Melakukan audit lingkungan hidup terhadap dampak kerusakan yang telah terjadi,” tegas Dani.

Dalam pandangannya, salah satu dampak nyata dari pembukaan hutan yang tidak terkendali adalah banjir yang terjadi di wilayah utara Kotim dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai kejadian tersebut sebagai alarm keras yang tidak boleh diabaikan pemerintah.

“Contohnya banjir yang sekarang terjadi di wilayah utara Kotim. Jangan salahkan cuaca, ini rapot merah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT BSL maupun klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait aktivitas yang menjadi sorotan publik tersebut. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com