JAWA BARAT – Suhada, seorang pria yang sebelumnya viral dengan klaim dirinya sebagai “jagoan Cikiwul”, kini resmi menjadi tersangka pengancaman. Suhada ditangkap setelah diduga mengancam sejumlah pabrik di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Perbuatannya itu kini disidik oleh kepolisian dengan ancaman pidana yang cukup berat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/03/2025), mengungkapkan bahwa Suhada terancam dijerat dengan pasal 335 tentang pengancaman atau pasal 368 juncto pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Suhada bersama tiga rekannya, A, D, dan M, yang merupakan ketua LSM GMBI Bantargebang, mendatangi sejumlah pabrik untuk meminta THR dengan modus partisipasi dalam pembagian takjil dan acara buka puasa bersama,” jelas Binsar. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait jumlah pabrik yang menjadi target Suhada dan rekannya.
Peristiwa ini bermula ketika Suhada dan kelompoknya mendatangi salah satu pabrik di Bantargebang dan berdebat dengan petugas keamanan setempat. Dalam perdebatan itu, Suhada mengaku sebagai “jagoan Cikiwul” dan sempat mengancam satpam pabrik tersebut. “Gua jagoan yang megang Cikiwul, massa gua banyak di sini. Kalau gua tutup jalan, engga bisa bergerak,” ujar Suhada dalam rekaman yang beredar viral di media sosial.
Perdebatan yang semakin memanas itu direkam oleh seorang rekan Suhada, M, dan video tersebut langsung menjadi perhatian publik setelah diunggah ke Instagram. Dalam video tersebut, Suhada terlihat memaksa untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan, mengungkapkan ketidakpuasan atas nominal uang yang diberikan oleh pihak pabrik. “Gua mau ketemu pimpinan lu di sini siapa, bos lu siapa,” kata Suhada dengan nada tinggi.
Polisi yang mendapatkan informasi dari video viral itu segera bergerak dan berhasil menangkap Suhada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga telah memeriksa tiga saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Suhada dan rekan-rekannya. Polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada pabrik lain yang juga menjadi korban dari aksi pemerasan tersebut. Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan pengancaman yang meresahkan masyarakat.
Seiring dengan berjalannya proses penyidikan, masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan tidak terjebak dalam tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak. []
Redaksi03