Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Saat Pandemi, Cocok Dihukum Mati

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (06/03/2025).

Burhanuddin menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati bisa dipertimbangkan karena korupsi yang dilakukan berbarengan dengan pandemi COVID-19, yang berstatus sebagai bencana alam. Menurutnya, tindak pidana yang terjadi di tengah kondisi darurat seperti pandemi dapat digolongkan sebagai kejahatan yang memperberat hukuman.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, di mana mereka melakukan perbuatan itu, tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujar Burhanuddin.

Meskipun demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai tuntutan hukuman mati masih akan menunggu proses penyidikan yang tengah berlangsung. “Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka yang disebutkan adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyebutkan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian tersebut meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, serta kerugian dari impor BBM dan pemberian kompensasi dan subsidi yang mencapai angka signifikan.

Terkait dampak dari kasus ini pada masyarakat, PT Pertamina memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual di SPBU sudah sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa meskipun ada kekhawatiran masyarakat terkait kualitas produk, semua prosedur tata kelola pelayanan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” ujar Simon dalam kesempatan yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat kerugian negara yang sangat besar dan keterlibatan pejabat tinggi di PT Pertamina. Pemerintah berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor vital ini. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com