TARAKAN – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Daniel Costa alias DC kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis (26/6). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap Daniel. Tuntutan serupa juga ditujukan kepada dua terdakwa lain, yakni Widi Pranata dan Ariwibowo, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 74 kilogram.
Tuntutan maksimal ini dilandasi oleh besarnya jumlah sabu yang disita serta adanya dugaan kuat bahwa tindakan tersebut bukan kali pertama dilakukan para terdakwa. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor, menyatakan bahwa dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkotika dalam jumlah besar, khususnya di wilayah Tarakan, sangat mengancam masa depan generasi muda.
“Jika sabu sebanyak ini beredar di masyarakat, terutama di Kota Tarakan, dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan tuntutan,” ujarnya kepada awak media.
Jaksa menyampaikan bahwa seluruh rangkaian perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan sabu-sabu.
“Ketiganya terbukti melakukan permufakatan jahat. Seluruh rangkaian perbuatan telah sesuai dengan unsur pasal dalam dakwaan,” tegas Amie.
Selama proses penyidikan, sebagian dari barang bukti sabu telah dimusnahkan oleh aparat kepolisian. Sisa barang bukti sebanyak 17,5 kilogram akan dimusnahkan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
Jaksa juga menanggapi pembelaan dari tim penasihat hukum yang menyatakan salah satu terdakwa hanya menyerahkan kunci kendaraan dan tidak terlibat langsung. Namun menurut jaksa, peran tersebut tetap termasuk dalam konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 8 Juli 2025 untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya jumlah barang bukti serta ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Proses hukum terus berjalan dan hasil akhir akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan