PELAIHARI – Isu pengamanan jalan PTPN-Tebingsiring (Jalan H Syamsir Rahman) semakin ramai diperbincangkan di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, terutama terkait dengan meningkatnya aktivitas truk pengangkut material berat yang melintas pada malam hari.
Kekhawatiran warga Desa Tebingsiring semakin memuncak terhadap kondisi jalan tersebut yang baru saja diaspal oleh Pemerintah Kabupaten Tala pada akhir 2024 lalu.
Jalan sepanjang 4,7 kilometer yang menghubungkan kebun sawit PTPN IV Regional V Kalimantan ini telah diserahkan kepada Pemkab Tala, dengan sebagian besar ruas jalan telah mulus teraspal. Sisa sekitar 2,4 kilometer lainnya diperkirakan akan kembali diaspal pada tahun ini.
Menurut Kepala Desa Tebingsiring, Mulyadi, warga desa tidak ingin jalan yang telah lama mereka perjuangkan ini rusak akibat dilintasi angkutan berat. Selama lebih dari 30 tahun, warga desanya menginginkan jalan ini diaspal, dan kini setelah terwujud, mereka ingin agar jalan tersebut dapat terjaga dengan baik.
Mulyadi menambahkan bahwa jalan ini sangat berarti bagi warga Tebingsiring dan harus dilindungi dari potensi kerusakan yang ditimbulkan oleh angkutan yang membawa muatan berat. Sebagai langkah pengamanan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tala segera mengambil langkah konkret.
Kepala Dishub Tala, Danoe Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memasang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang ruas Jalan H Syamsir Rahman.
Rambu-rambu ini akan mencantumkan informasi terkait kelas jalan, yaitu Kelas 3C, yang memiliki kapasitas beban maksimal delapan ton. Selain itu, akan dipasang banner yang berisi narasi larangan melintas bagi truk dengan muatan lebih dari delapan ton.
Danoe Sulaiman menjelaskan bahwa keputusan untuk memasang rambu tersebut adalah hasil rapat lintas sektor yang dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tala, Andris Evony, dua hari sebelumnya. Rambu-rambu ini akan dipasang di dua titik utama, yaitu di kedua sisi ujung jalan yang telah diaspal, agar jelas terlihat oleh pengemudi yang melintas dari kedua arah.
Kepala Dishub Tala juga menegaskan bahwa batas beban maksimal delapan ton mencakup total bobot kendaraan, termasuk bobot armada dan muatan yang diangkut.
“Jangan ada yang salah paham. Yang dimaksud dengan batasan delapan ton adalah total bobot kendaraan, bukan hanya bobot barang yang dibawa,” tegasnya, Jumat (10/1/2025).
Danoe mengimbau agar semua pihak yang melintas di jalan tersebut mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, guna menjaga kualitas dan kelayakan jalan yang baru diaspal.
Untuk memperkuat pengawasan, dalam waktu dekat juga direncanakan pendirian posko sementara di lokasi jalan tersebut. Petugas gabungan akan ditempatkan di posko untuk menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kerusakan jalan dapat dihindari, sehingga jalan PTPN-Tebingsiring tetap dapat digunakan dalam jangka panjang dan memberi manfaat bagi warga Desa Tebingsiring serta masyarakat Kabupaten Tanah Laut secara umum. []
Redaksi03