Jalur Hitam Timah Babel Terbuka, Aparat Ungkap Pengiriman ke Luar Negeri

BANGKA BELITUNG — Praktik tambang ilegal yang berujung pada penyelundupan pasir timah ke Malaysia akhirnya terbongkar setelah aparat gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan operasi penindakan.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai pada Senin (23/02/2026) terkait dugaan adanya kapal yang membawa pasir timah tanpa dokumen resmi untuk dikirim ke luar negeri. Sehari kemudian, pada Selasa (24/02/2026), petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah ilegal.

Di dalam kapal tersebut terdapat satu orang nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK). Mereka kemudian diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengembangan penyidikan, aparat kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai pengumpul, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.

Penyelidikan mengungkap bahwa material timah berasal dari aktivitas tambang liar yang menggunakan metode meja goyang. Setelah melalui proses pemurnian, pasir timah disiapkan untuk dikirim ke Malaysia. Aparat menduga pengiriman ilegal ini telah dilakukan sebanyak empat kali sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (01/03/2026), menegaskan bahwa lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini.

Ia menyampaikan, “Tim kami datang ke lokasi ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas praktik penyelundupan pasir timah yang sebelumnya berhasil diungkap bersama Bea Cukai.”

Irhamni juga menjelaskan bahwa alat pemurnian memainkan peran krusial dalam proses ilegal tersebut.

Menurutnya, “Perangkat meja goyang digunakan untuk memisahkan dan memurnikan biji timah sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri.”

Selain menyita alat pemurnian, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemetaan jalur distribusi, termasuk di kawasan pantai serta pelabuhan yang diduga menjadi titik pengiriman.

Menanggapi adanya keterangan tersangka mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat, Polri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional. Koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut juga dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut.

Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ini. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com