Gambar Ilustrasi

Janji Untung Besar Berujung Jeruji, Figur UMKM Bontang Ditahan

BONTANG – Perjalanan hukum Diffa Erfina, yang dikenal publik dengan nama Cipa Difa, akhirnya berujung pada penahanan. Figur yang sempat disebut-sebut sebagai “Sultan UMKM” di Kota Bontang itu kini resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana bermodus investasi trading dan ditahan di Mapolres Bontang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bontang mengantongi sejumlah alat bukti dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Aparat bahkan telah melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan di kediamannya sebelum proses penahanan diberlakukan.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan bahwa peningkatan status hukum telah dilakukan beberapa hari sebelum penahanan. “Status hukumnya sudah kami naikkan menjadi tersangka sekitar sepekan sebelumnya. Setelah itu, tim melakukan penjemputan di rumah dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/02/2026).

Sebelumnya, Cipa Difa diketahui sempat memenuhi panggilan pemeriksaan awal pada Februari dan menunjukkan sikap kooperatif. Namun, penyidik menilai langkah penahanan tetap diperlukan agar proses hukum berjalan efektif sekaligus mencegah potensi hambatan dalam pengembangan perkara.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga, termasuk pelaku usaha mikro, melaporkan dugaan kerugian akibat program investasi trading yang menawarkan keuntungan tinggi. Para korban mengaku menaruh dana dengan harapan memperoleh imbal hasil cepat, tetapi realisasinya tidak sesuai dengan janji yang disampaikan.

Hingga kini, kepolisian masih menelusuri konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menghitung total kerugian yang dialami para pelapor. Rincian hasil penyidikan disebut akan dipaparkan kepada publik melalui keterangan resmi dalam waktu dekat. “Seluruh perkembangan nanti akan kami sampaikan secara terbuka melalui rilis resmi kepolisian,” tambah AKP Randy.

Penahanan figur yang sebelumnya dikenal luas di kalangan pelaku UMKM tersebut diharapkan memberi kejelasan hukum bagi para korban sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan tidak wajar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com