Janjikan Jalur Khusus, Casis Polri Tertipu hingga Miliaran

SUMATERA UTARA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap modus penipuan dalam proses penerimaan calon siswa Polri tahun 2025 yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang pensiunan anggota kepolisian. Modus operandi yang digunakan para tersangka berupa pendirian lembaga bimbingan belajar dengan dalih untuk melatih peserta sebelum mengikuti seleksi resmi.

“Berdasarkan hasil kerja tim, kami berhasil mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar sebagai sarana pelatihan bagi para casis (calon siswa),” ujar Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi saat memberikan keterangan di Medan pada Selasa (10/06/2025).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu seorang pensiunan Polri berinisial PBN, serta dua perempuan berinisial SS dan RN. Diketahui bahwa SS dan RN masih memiliki hubungan keluarga dengan PBN. Ketiganya diduga menawarkan jalur khusus kepada para peserta dengan janji kelulusan yang dijamin, asalkan bersedia membayar sejumlah uang.

Kombes Nanang mengungkapkan bahwa hingga kini korban yang telah melapor baru lima orang. Salah satunya, dengan inisial N, mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, dari penelusuran lebih lanjut, jumlah peserta yang mengikuti program bimbingan belajar mencapai 54 orang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa jumlah korban sesungguhnya bisa jauh lebih banyak daripada yang telah melapor.

“Namun, dari pendalaman kami, jumlah peserta bimbingan belajar mencapai 54 orang. Artinya, kemungkinan korban lebih banyak,” jelasnya.

Nanang menegaskan bahwa pola rekrutmen yang dilakukan para tersangka tidak dapat diterima oleh institusi kepolisian, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar penerimaan anggota Polri yang mengedepankan keadilan dan keterbukaan.

Ia menekankan bahwa seluruh proses seleksi anggota kepolisian di Polda Sumut, baik untuk tingkat Akademi Kepolisian, bintara, maupun tamtama, dilaksanakan sesuai prinsip “BETAH”, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang telah diamankan berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan milik korban yang digunakan dalam transaksi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi,” kata Kombes Nanang menutup keterangannya. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X