Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus Rita Widyasari

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/02/2025) sekitar pukul 09.27 WIB. Ia terlihat didampingi oleh empat orang, yang kemungkinan adalah pengacaranya.

Saat tiba di lokasi, Japto menyampaikan, “Nanti biar ini,” sebagai jawaban singkat kepada wartawan. Ketika ditanya mengenai hubungannya dengan Rita Widyasari, ia terlihat kaget dan menjawab, “Waduh.” Japto kemudian mengonfirmasi bahwa 11 mobil yang sebelumnya disita di kediamannya telah diserahkan kepada KPK.

Kasus yang menyeret Japto ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam izin eksploitasi batu bara yang dilakukan oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Rita dituduh meminta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) sebagai kompensasi atas izin yang dikeluarkannya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita meminta kompensasi sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Uang tersebut dikumpulkan dalam jumlah besar hingga mencapai jutaan dolar AS.

KPK kemudian melakukan penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana yang berasal dari praktik korupsi Rita. Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh Rita diduga mengalir ke pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Said Amin, dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa uang yang diperoleh Rita turut mengalir kepada Japto Soerjosoemarno.

KPK menggunakan metode “follow the money” untuk melacak aliran dana tersebut. Sebelumnya, rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga telah digeledah oleh penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan 11 unit mobil mewah serta uang tunai senilai sekitar Rp 56 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Sementara itu, selain Japto, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus NasDem, Ahmad Ali, yang turut terseret dalam kasus ini. Ahmad Ali dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (27/02/2025). Penyidikan ini terus berlanjut seiring dengan upaya KPK untuk memulihkan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini semakin mencuatkan keterlibatan sejumlah tokoh dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah dan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan politik dan bisnis batu bara. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X