BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,013 kilogram dalam sebuah pengungkapan yang dinilai sebagai salah satu tangkapan terbesar di Kalimantan Selatan pada tahun ini. Barang haram tersebut diamankan dari rumah salah satu tersangka berinisial NR di kawasan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi (14/07/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada Juni 2025, di mana pihaknya telah menyita 10 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua tersangka berinisial R dan S di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Setelah dikembangkan lagi, didapatkan tersangka berinisial NR di Alalak, Barito Kuala. Setelah dikembangkan, didapatkan di rumah tersangka berupa sabu-sabu seberat 12 kilogram lebih,” ujarnya.
Pius menduga narkotika tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan hendak diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Ia menambahkan, awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan 45 gram sabu yang disimpan dalam beberapa klip plastik saat penangkapan R dan S. Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya terungkap total sabu-sabu mencapai 12,013 kilogram.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2025 yang berlangsung selama dua pekan. Dalam operasi tersebut, Polres Banjarbaru mengungkap 23 kasus dengan total 26 tersangka, termasuk dua perempuan. Dari jumlah itu, lima di antaranya adalah residivis kasus serupa.
“Ada lima tersangka yang residivis kasus narkotika. Barang bukti sabu sebanyak 189,5 gram dan 69 butir ekstasi,” cetus Pius.
Menanggapi kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kelompok pengedar narkoba internasional yang dikendalikan Freddy Pratama, AKBP Pius tidak menampiknya. Ia menyatakan pengungkapan sebelumnya membuka peluang mengarah pada jaringan tersebut.
“Masih ada tersangka yang memang belum bisa sampaikan, tapi ini merupakan upaya pengembangan kasus, semoga jaringan Freddy Pratama ini bisa kita tangkap dan adili,” jelasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. “Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan