TANA TIDUNG – Upaya pemberantasan peredaran narkoba kembali dilakukan jajaran kepolisian di Kabupaten Tana Tidung. Kali ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Sesayap Hilir berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tiga warga sipil, serta menyeret dua oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Tana Tidung, AKBP Adi Nugroho, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Deny Mardianto, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa peran Polres dalam kasus ini bersifat mendukung, sementara proses penyidikan dilakukan oleh Polsek Sesayap Hilir. “Polsek Sesayap Ilir yang melakukan pengungkapan, Polres backup saja. Penyidikan sendiri dari Polsek Sesayap Ilir supaya tidak ada intervensi, tapi sinergi dengan propam,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Penangkapan bermula dari operasi pada Rabu malam, 7 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, saat tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial SR, RD, dan IS diamankan di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir. Dari tangan mereka, ditemukan 10 paket sabu yang diduga kuat siap diedarkan. “Seluruh barang bukti itu berupa paket yang berbeda-beda. Tapi semuanya diduga siap edar,” kata Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang.
Keterangan dari salah satu pelaku membuka fakta mengejutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua oknum anggota polisi. Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Kapolres untuk mendapatkan persetujuan melakukan pengembangan. Penangkapan terhadap kedua oknum dilakukan pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Wakapolres.
Dalam penggerebekan di kediaman dua anggota kepolisian tersebut, petugas tidak menemukan sabu. Namun, sejumlah barang yang diduga terkait peredaran narkotika berhasil disita, seperti telepon genggam, sepeda motor, botol bekas, serta uang tunai sebesar Rp1.825.000.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh terduga pelaku dibawa ke Polda Kalimantan Utara karena keterbatasan fasilitas tahanan di Polres Tana Tidung dan untuk menjaga keamanan proses hukum. “Jadi penyidik kami yang ke Polda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus memastikan kondusifitas wilayah,” jelas Dedy.
Ketiga warga sipil saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua anggota polisi tersebut masih berstatus saksi. Namun, telepon genggam keduanya telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polri di Surabaya untuk dianalisis isinya, guna menemukan bukti percakapan yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika. “Kalau alat buktinya sudah cukup, baru kita tingkat status dari saksi menjadi tersangka. Kita juga tidak mau semena-mena,” ujarnya.
Dedy juga membantah adanya informasi yang menyebutkan penangkapan dilakukan oleh warga. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan oleh aparat kepolisian. “Warga sangat berterima kasih dengan pengungkapan kasus sabu ini, karena sudah cukup meresahkan,” pungkasnya.
Redaksi11