Jaringan TPPO Internasional Terkuak di Pontianak

PONTIANAK – Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perkawinan kembali terbongkar. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan internasional penjualan perempuan untuk dikawinkan dengan warga asing di luar negeri.

Kedua tersangka berinisial DW dan MS ditangkap petugas pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Mereka diamankan saat berada di depan Komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Kasus ini mengemuka setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan praktik perdagangan manusia yang melibatkan warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Seorang perempuan berinisial AL disebut telah ditawarkan untuk dinikahkan dengan pria asal RRT dengan imbalan sebesar Rp10 juta.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menyatakan kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini, kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” kata AKP Wawan pada Senin (21/04/2025).

Menurut Wawan, pelaku menerima permintaan dari seseorang berinisial YN yang berada di Tiongkok untuk mencarikan perempuan yang bersedia bekerja di sana. Peluang tersebut dimanfaatkan DW dan MS dengan merekrut AL dan menyodorkan janji keuntungan besar, termasuk uang tunai, sepeda motor, serta jaminan biaya hidup untuk keluarga korban di Indonesia.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikah dengan warga negara asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkap Wawan.

Demi melancarkan aksinya, para pelaku memanipulasi kondisi sosial dan ekonomi korban, sehingga tawaran tersebut tampak menggiurkan. Keluarga AL pun dikabarkan sempat tertarik dengan iming-iming yang disampaikan.

Atas perbuatannya, DW dan MS dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka juga dikenai Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini ditangani lebih lanjut di Mapolresta Pontianak. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang berkedok pekerjaan atau perkawinan ke luar negeri. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com