Jebakan Polisi Berhasil, Bandar Sabu Naen Digelandang ke PN Sampit

KOTAWARINGIN TIMUR – Zulkarnaen alias Naen harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap saat hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat dua ons kepada seorang pemesan yang ternyata adalah anggota kepolisian. Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Sampit dengan dakwaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat terkait aktivitas seorang pria bernama Bandi, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Bandi disebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menyusun strategi untuk menangkap pelaku. Salah seorang anggota kepolisian ditugaskan menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Bandi dengan maksud memesan sabu melalui skema pembelian terselubung.

Pada malam hari, Bandi menghubungi terdakwa dan memintanya untuk menyediakan dua bungkus sabu. Naen menyanggupi permintaan tersebut dan menyebut harga Rp4,25 juta untuk setiap bungkus, dengan total pembayaran Rp8,5 juta. Selanjutnya, Naen menginstruksikan agar transaksi dilakukan di Jalan Muchran Ali, Sampit.

Namun, ketika hendak menyerahkan barang haram tersebut, Naen langsung diringkus oleh aparat. Tidak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bumi Raya 1, Perumahan Citra Mandiri, Jalur 5. Dari rumah tersebut ditemukan delapan bungkus sabu tambahan.

Dalam proses penyidikan, terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Yahya, yang juga kini berstatus DPO. Total barang yang dipesan oleh Naen sebanyak dua ons, dengan harga keseluruhan mencapai Rp130 juta.

“Perbuatan terdakwa Zulkarnaen alias Naen Bin Yusransyah diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jaksa di persidangan.

Dakwaan terhadap Naen tergolong berat karena menyangkut peredaran sabu dalam jumlah besar. Proses hukum akan terus bergulir untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan terdakwa serta dua orang lain yang kini masih dalam pengejaran aparat penegak hukum. Pihak kejaksaan memastikan akan menuntut hukuman maksimal sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X