Jejak Emas 74 Kilogram, Kejagung Periksa Penyidik Polri

Tim Sembilan Kejagung memeriksa dua pihak swasta dan seorang penyidik Polri serta akan memanggil ulang enam saksi lain dalam penyidikan dugaan TPPU Febrie Adriansyah.

JAKARTA – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan enam saksi yang tidak memenuhi panggilan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dari sembilan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (27/07/2026), hanya tiga orang yang hadir. Mereka terdiri atas dua pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial HK.

Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari pendalaman dugaan pencucian uang terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk menelusuri kepemilikan, asal-usul, dan aliran aset tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan komposisi tiga saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik.

“Ada 3 saksi dimana 2 dari pihak swasta berinisial HH, HJ dan 1 dari penyidik Polri inisial HK,” ujarnya sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Senin, (27/07/2026).

Kejagung belum menjelaskan identitas maupun latar belakang enam saksi yang tidak hadir. Alasan ketidakhadiran mereka juga belum diungkap kepada publik.

Anang memastikan penyidik akan kembali memanggil keenam saksi tersebut karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Untuk yang belum hadir akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Selain memeriksa saksi, Tim Sembilan mendalami dugaan penyamaran, pengalihan, atau penguasaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan pihak swasta dan penyidik Polri menunjukkan penyidikan melibatkan keterangan dari unsur di luar internal Kejagung.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik Kejagung, sedangkan KPK memberikan dukungan berupa penitipan tempat penahanan.

Perkara TPPU itu merupakan salah satu dari empat surat perintah penyidikan yang ditangani Tim Sembilan terkait Febrie. Tiga penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dikaitkan dengan pemadaman listrik, serta perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kejagung belum memerinci hubungan masing-masing perkara tersebut dengan dugaan TPPU yang sedang disidik. Penyidik juga belum mengungkap peran ketiga saksi yang telah diperiksa maupun keterangan yang diperoleh dari mereka.

Pemanggilan ulang enam saksi diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa, menelusuri aliran aset, dan memperjelas dugaan tindak pidana asal dalam perkara tersebut. Febrie tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com