KUTAI TIMUR — Upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Kutai Timur kembali mencatat hasil signifikan. Polsek Kongbeng menggagalkan distribusi 339 botol miras ilegal yang ditemukan tersimpan di sebuah toko di Jalan Poros Kongbeng–Berau, Kecamatan Kongbeng. Temuan ini menjadi salah satu hasil terbesar dalam operasi cipta kondisi menjelang akhir tahun.
Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Kongbeng, Iptu Samuel Tarihoran, bersama enam personel gabungan dari Unit Reskrim dan Samapta. Sasaran mereka tak hanya miras, tetapi juga senjata tajam, penyalahgunaan senjata api, hingga aksi premanisme di wilayah rawan.
“Salah satu sasaran kami di toko, milik berinisial A, yang berada di Jalan Poros Kongbeng–Berau, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,” ungkap Samuel, Kamis (20/11/2025).
Ratusan botol miras tersebut terdiri dari berbagai merek yang cukup dikenal masyarakat, seperti Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, Guinness, serta beberapa merek lainnya. Penyitaan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kongbeng. Sementara itu, pemilik toko berinisial A tengah menjalani pemeriksaan hukum. “Sedangkan pemilik warung A menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Samuel.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polsek Kongbeng, sekaligus menegaskan bahwa operasi serupa akan terus diperkuat di seluruh kecamatan.
Ia menyebut penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan langkah penting untuk mencegah melonjaknya tindak kriminalitas menjelang akhir tahun. “Penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga akan meningkatkan koordinasi lintas unit agar pengawasan dan penertiban berjalan lebih maksimal, khususnya di jalur-jalur wilayah perlintasan kabupaten yang rawan dijadikan titik suplai miras. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan