SAMBAS – Menjelang pergantian tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menunjukkan sikap tegas terhadap berbagai tindak pidana dengan memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi simbol penuntasan hukum sekaligus peringatan keras terhadap pelaku kejahatan di wilayah perbatasan negara.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar pada Rabu (24/12/2025) dan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari unsur kepolisian, dinas kesehatan, hingga perwakilan rakyat Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sambas, Sulasman.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam perkara, antara lain narkotika dan obat-obatan terlarang, pencurian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal, penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, pelanggaran di bidang farmasi dan kesehatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kasus asusila.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakter barang bukti, mulai dari dicampur cairan pembersih kloset, digergaji, digerinda, dihancurkan menggunakan palu, hingga dibakar.
“Alhamdulillah, kami sudah melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, kegiatan dihadiri perwakilan rakyat yakni Ketua DPRD Sambas, Kadinkes, pihak Polres dan lainnya,” kata Kajari Sambas, Sulasman.
Menurut Sulasman, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara pidana yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, penyimpanan barang bukti yang tidak memiliki nilai guna justru berpotensi menimbulkan dampak negatif.
“Barang bukti yang dimusnahkan tidak memiliki nilai guna, jika disimpan bisa menimbulkan dampak negatif, sehingga pemusnahan menjadi langkah penting. Ini juga bentuk negara hadir dan tegas dalam menyelesaikan perkara,” katanya.
Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Kejari Sambas tercatat telah memusnahkan barang bukti dari 137 perkara yang telah inkrah. Langkah ini, lanjut Sulasman, merupakan implementasi Surat Edaran Jaksa Agung RI terkait optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
“Diharapkan pemusnahan yang dilakukan, juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum dalam hal penanganan perkara dilakukan dengan tuntas dan berkeadilan,” katanya.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi. Kondisi ini menjadi alarm serius mengingat Kabupaten Sambas merupakan wilayah perbatasan antarnegara yang rawan menjadi jalur peredaran gelap narkotika.
“Kami juga mengharapkan kepada semua pihak, terutama masyarakat, untuk terus mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika di Kabupaten Sambas, kedepannya bagaimana terus melaksanakan sosialisasi ke sekolah, kampus, kecamatan hingga ke desa-desa terkait dengan bahaya narkotika,” katanya.
Apresiasi terhadap langkah Kejari Sambas juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H. Abu Bakar. Ia menilai keterlibatan DPRD dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen penegakan hukum yang berpihak kepada masyarakat.
“Apa yang dilakukan Kejari Sambas ini, nanti akan kami sampaikan ke masyarakat, terutama berkaitan dengan narkotika, karena Sambas adalah daerah perbatasan, sehingga kami akan terus mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika,” katanya.
DPRD Sambas, lanjut Abu Bakar, bahkan akan mengagendakan kegiatan sosialisasi melalui komisi terkait untuk menjangkau sekolah, kampus, hingga masyarakat desa.
“Jangan sampai kepingin coba tau rasa barang narkotika, karena bendanya sederhana atau orang menyebut Garam china ini, tapi dampaknya luar biasa, karena bisa mengancam generasi penerus bangsa,” katanya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan