Jokowi Anggap Usulan Pemakzulan Gibran Biasa

JAWA TENGAH – Presiden Joko Widodo menyampaikan pandangannya terkait isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam keterangannya di Solo usai melaksanakan salat Iduladha pada Jumat (6/6), Presiden menegaskan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia merupakan satu paket, bukan dilakukan secara terpisah seperti di negara lain.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” kata Jokowi kepada awak media. Ia bahkan membandingkan sistem pemilu di Indonesia dengan Filipina, yang memungkinkan pemilihan presiden dan wapres dilakukan secara terpisah. “Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” tambahnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat dari Forum Purnawirawan TNI kepada DPR dan MPR RI yang mengusulkan pemakzulan Gibran. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI dan dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum, Bimo Satrio. “Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” jelas Bimo.

Kendati surat tersebut menjadi perhatian publik, Jokowi menanggapi santai dan menganggapnya sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” ujarnya.

Namun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa proses pemakzulan memiliki jalur konstitusional dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ia menyebut, pemakzulan hanya dapat terjadi jika ada pelanggaran serius oleh presiden atau wakil presiden.

“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan],” tegasnya.

Surat pemakzulan terhadap Gibran menjadi salah satu isu politik paling hangat dalam beberapa pekan terakhir, terlebih mengingat posisinya sebagai putra sulung Jokowi dan baru menjabat sebagai Wapres hasil Pilpres 2024.

Sementara itu, Ketua MPR maupun DPR belum mengeluarkan tanggapan resmi mengenai tindak lanjut surat tersebut. Di sisi lain, publik menanti kejelasan dari proses politik dan hukum yang menyertainya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X