Jokowi Digugat Rp300 Juta atas Mobil Esemka

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadapi gugatan hukum atas tuduhan wanprestasi terkait mobil Esemka. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A ke Pengadilan Negeri Surakarta secara daring pada Selasa (08/04/2025), teregister dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Selain Jokowi, dua pihak lain yang turut digugat adalah mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil merek Esemka. Aufaa, melalui kuasa hukumnya Sigit Sudibyanto, menilai bahwa Jokowi memiliki andil besar atas persepsi publik bahwa Esemka akan menjadi mobil nasional.

“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai Presiden dengan menjadikan pengembangan Mobil Esemka sebagai program prioritas,” ujar Sigit.

Diketahui, Esemka mulai dikenal publik setelah Jokowi, saat menjabat sebagai Wali Kota Solo, menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan dinas. Dukungan Jokowi terhadap Esemka pun terus berlanjut hingga ia meresmikan pabriknya di Boyolali pada 2019, ketika menjabat sebagai Presiden untuk periode kedua.

Aufaa mengaku sempat berniat membeli dua unit mobil Esemka Bima tipe pikap dan bahkan telah mendatangi pabriknya pada 2021. Namun, ia tidak diperkenankan melihat unit mobil secara langsung. Ia kemudian menilai bahwa Esemka gagal memenuhi harapan publik sebagai produk nasional yang mudah diakses masyarakat.

Akibat ketidakjelasan itu, Aufaa menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, setara dua unit Esemka Bima, kepada para tergugat.

Menanggapi gugatan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam manajemen maupun kepemilikan Esemka. Ia menegaskan peran pemerintah hanya sebatas mendorong pengembangan industri otomotif lokal.

“Itu pabriknya siapa, pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota kami hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK,” kata Jokowi saat ditemui Jumat (11/04/2025). Ia juga menyebut bahwa urusan produksi hingga pemasaran merupakan tanggung jawab pihak perusahaan, bukan pemerintah.

Jokowi mengatakan telah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya dan menyatakan siap menghadapi gugatan. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya tunduk pada proses hukum.

“Negara ini negara hukum. Semua sama di mata hukum. Ada gugatan ya dilayani,” tegas Jokowi.

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 24 April 2025. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X