Jokowi Lawan Hoaks Ijazah Lewat Jalur Hukum

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tengah mempersiapkan langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu yang menyeret namanya. Melalui kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan, disebutkan bahwa setidaknya empat orang akan dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Yakub menyampaikan, pihaknya kini dalam tahap akhir pengumpulan dokumen dan bukti-bukti pendukung yang diperlukan untuk membuat laporan resmi. “Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakub kepada awak media di sebuah restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/04/2025).

Ia menambahkan, pihaknya menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus ini, meskipun belum bersedia membeberkan secara rinci siapa saja yang dimaksud. “Kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” ujarnya.

Nama-nama terlapor masih dirahasiakan, termasuk latar belakang dan peran mereka dalam menyebarkan informasi yang dituding tidak benar tersebut. Yakub menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait siapa saja yang akan dilaporkan akan disampaikan pada waktu yang tepat. “Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” katanya.

Lebih lanjut, Yakub menjelaskan bahwa proses pengumpulan dokumen, data, serta kesaksian telah mencapai 95 persen. Ia menekankan bahwa seluruh langkah yang ditempuh tetap mengacu pada prinsip-prinsip hukum positif. “Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa data yang dihimpun telah mencakup kronologi, lokasi kejadian, hingga identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. “Kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” jelas Yakub.

Langkah hukum ini dinilai penting untuk menjaga marwah kepala negara, sekaligus memberikan contoh bahwa penyebaran informasi palsu bisa dikenai konsekuensi hukum. Sampai saat ini, belum diketahui pasti kapan laporan akan secara resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com