KUTAI BARAT — Sengketa lahan puluhan hektare di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, kini memasuki babak serius setelah salah satu ahli waris justru berstatus tersangka. Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan putusan lembaga adat, transaksi perusahaan, serta proses hukum yang dinilai janggal.
Kuasa hukum RN, Paulinus Dugis, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan ahli waris sah almarhum Limpas Mpo Dokaaq berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Hak Waris tertanggal 20 Juni 1992. Sejak puluhan tahun lalu, keluarga RN disebut telah menguasai dan mengelola lahan seluas ±27,2 hektare secara turun-temurun.
“Di atas lahan itu dilakukan aktivitas perkebunan, mulai dari tanaman palawija hingga tanaman keras seperti karet, nangka, lai, buah kapur, jentika, dan rotan sega,” kata Paulinus Senin (15/12/2025).
Dalam perjalanannya, sebagian lahan seluas 8 hektare dijual RN kepada PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM). Persoalan muncul ketika sisa lahan diklaim oleh Saudari Riya, hingga memicu sengketa yang kemudian diselesaikan melalui jalur adat.
Proses penyelesaian adat berlangsung berjenjang, mulai dari tingkat kampung hingga Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kutai Barat. Puncaknya, LAB mengeluarkan putusan Nomor: 01.072/LABK-BK.SP/III/2024 yang dibacakan secara terbuka pada 11 Maret 2025.
Putusan tersebut menegaskan keabsahan Surat Keterangan Pembagian Hak Waris 1992, sekaligus membagi lahan menjadi dua bagian: 18 hektare untuk RN dan keluarganya, serta 10,2 hektare untuk Saudari Riya dan keluarganya.
“Putusan adat tersebut sangat jelas dan tegas. Tidak ada lagi ruang multitafsir terkait pembagian tanah,” ujar Paulinus.
Namun konflik kembali mencuat setelah Saudari Riya menjual lahan 10,2 hektare miliknya kepada PT BISM. Kuasa hukum RN menilai, sejak saat itu Riya tidak lagi memiliki hak atas tanah di area ±27,2 hektare.
Situasi memanas ketika pada 20 Agustus 2025, Saudari Riya mengirimkan surat kepada RN yang menyatakan penolakan terhadap putusan adat serta mengklaim telah menjual 19,2 hektare lahan kepada PT BISM.
“Saudari Riya sudah tidak memiliki tanah di area tersebut. Penjualan 19,2 hektare jelas masuk ke tanah klien kami,” tegasnya.
Paulinus menyebut, penjualan tersebut diduga mencakup sekitar 9 hektare lahan milik RN. Dugaan perbuatan melawan hukum pun dilaporkan ke Polres Kutai Barat. Bahkan, Surat Keterangan Tanah atas nama Saudari Riya telah dicabut oleh Petinggi Kampung Linggang Marimun karena dinilai cacat administrasi.
Di tengah konflik tersebut, RN justru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sebelumnya RN merupakan pelapor atas dugaan penyerobotan lahan, perusakan, dan pemalsuan dokumen.
“Ini menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum. Klien kami tidak pernah diperiksa sebelumnya untuk sangkaan UU PRP 51 Tahun 1960,” kata Paulinus.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap RN sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
“Kami menegaskan, apa yang kami sampaikan ke publik adalah berdasarkan fakta dan kronologi hukum, bukan opini ataupun framing,” pungkas Paulinus Dugis.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bina Insan Sukses Mandiri belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah tudingan yang beredar di ruang publik dan media sosial. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan