Jual Motor Curian di Facebook, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap

Polisi berhasil mengungkap kasus curanmor di Banjarmasin Timur setelah melacak penjualan motor curian melalui media sosial.

BANJARMASIN – Pemanfaatan media sosial menjadi kunci pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banjarmasin Timur, setelah polisi berhasil melacak dan menangkap dua pelaku yang mencoba menjual hasil curian melalui platform Facebook, Sabtu (21/03/2026).

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur mengamankan dua pelaku berinisial MA alias Amin (24) dan AH (22) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Veteran KM 5,5, Kelurahan Sungailulut.

Kepala Unit Reskrim (Kanitreskrim) Polsek Banjarmasin Timur, Sukma Yudhistira Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Anggota melakukan penyelidikan dan menemukan motor korban diposting untuk dijual di Facebook oleh pelaku Amin,” katanya, sebagaimana diberitakan Banjarmasinpost, Sabtu, (21/03/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk menjebak pelaku. Pertemuan kemudian disepakati di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, tepatnya di halaman salah satu toko ritel.

“Petugas melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka, dan mendapati keidentikan dengan motor milik korban,” jelasnya.

Saat hendak diamankan, pelaku Amin sempat mencoba melarikan diri dengan melompat ke area rawa di sekitar Jalan Mahat Kasan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengejar dan menangkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencurian tidak dilakukan seorang diri. Pelaku Amin mengaku dibantu oleh AH yang berperan mendorong sepeda motor hasil curian.

Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan AH di kediamannya di kawasan Jalan Pengambangan tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kanitreskrim.

Kasus ini bermula pada Minggu (15/03/2026) subuh, saat korban Hafizh Rumaidi memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman Langgar Darussalam untuk melaksanakan salat. Kendaraan tersebut kemudian hilang karena kondisi kunci stang yang rusak.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan serta bijak dalam penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.[]

Redaksi4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com