Judi Online Berujung Pidana

TARAKAN – Seorang residivis berinisial IP kembali mencuri perhiasan emas milik karyawan toko kelontong di Jalan Bayangkara, Kecamatan Tarakan Barat, Kalimantan Utara, diduga karena kecanduan judi online. Aksi nekat ini menimbulkan kerugian jutaan rupiah bagi korban.

Rekaman kamera pengintai memperlihatkan IP dengan jelas mengambil sejumlah barang dari dalam toko sebelum melarikan diri. Kapolsek Tarakan Barat Ipda Niger Andian menjelaskan modus pelaku, yakni memesan sejumlah kebutuhan pokok dalam jumlah besar untuk mengalihkan perhatian korban. “Saat korban mulai lengah, pelaku nekat merangsek masuk ke dalam warung,” kata Niger, Senin (13/10/2025).

Setelah masuk, pelaku langsung menyikat dompet berisi perhiasan emas milik korban beserta uang tunai Rp 650.000 yang tergeletak di meja. Kemudian, pelaku berdalih akan mengambil uang di ATM untuk membayar pesanannya, tetapi justru kabur membawa barang curian.

Sejumlah perhiasan yang hilang terdiri dari tiga cincin emas senilai jutaan rupiah. Ditambah uang tunai milik warung, total kerugian mencapai jutaan rupiah.

Berdasarkan rekaman CCTV dan koordinasi dengan pihak kepolisian, IP akhirnya berhasil ditangkap. Identitas pelaku yang merupakan residivis kasus serupa menambah catatan panjang kriminalitas di wilayah Tarakan. Motif pencurian diduga kuat berkaitan dengan kecanduan judi online.

IP kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa masalah ketergantungan judi online dapat memicu tindak kriminal berulang, bahkan bagi pelaku yang sebelumnya sudah menjalani hukuman. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com