SAMARINDA – Persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Julianti, seorang mahasiswi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (28/10/2025) siang. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait dugaan penyebaran tautan situs judi daring. Sidang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, serta terdakwa.
Kuasa hukum Julianti, Paulinus Dugis, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa. “Hari ini dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya usai persidangan.
Paulinus menekankan bahwa Julianti dijerat dakwaan karena dianggap membagikan situs daring yang ternyata berisi konten judi online. “Seperti yang disampaikan tadi, bahwa dakwaannya adalah dia karena dia adalah yang punya akun banyak, selebgram kan segala macam itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan tanpa kesadaran bahwa tautan yang dibagikan berkaitan dengan kegiatan ilegal. “Tapi awal mulanya kan dia nggak tahu kalau itu adalah terkait dengan judi online atau tidak, namanya dia ini dia membagikan,” tutur Paulinus.
Lebih jauh, kuasa hukum menggambarkan latar belakang pribadi terdakwa yang memprihatinkan. Julianti adalah anak yatim piatu yang berjuang keras demi melanjutkan pendidikan tinggi. “Bagaimana dia seorang anak yatim piatu, yang bagaimana untuk niat yang baik, yang tinggi untuk kuliah,” ucap Paulinus dengan nada prihatin.
Julianti ditangkap aparat saat sedang menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Paulinus menegaskan bahwa sidang berikutnya, yang akan memasuki tahap pemeriksaan saksi, akan menjadi penentu pengungkapan fakta di balik penangkapan tersebut. “Pemeriksaan saksi inilah yang paling seru nanti, bagaimana proses penangkapan dan yang lainnya,” katanya.
Selama persidangan, terdakwa telah memahami isi surat dakwaan. “Langkahnya tadi ketika saya tanya kepada dia, semuanya di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait nama, alamat, dan lain-lainnya dengan dakwaan dia mengerti,” jelas Paulinus. Pihaknya tidak mengajukan eksepsi, sehingga kasus ini akan berlanjut ke pemeriksaan saksi minggu depan. “Jika dia tidak melakukan eksepsi, sehingga kita lanjut kepada pemeriksaan saksi di minggu depan,” pungkasnya.
Kasus ini memunculkan kritik terhadap penegakan hukum berbasis ITE, terutama dalam menilai tindakan tanpa kesadaran penuh, serta memicu perdebatan mengenai perlindungan hak individu di ranah digital. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan