Jumlah WNI di Kamboja Meningkat, Kerja Sama Keamanan Diperkuat

PHNOM PENH – Indonesia dan Kamboja menegaskan kembali komitmen bersama dalam upaya memerangi kejahatan lintas negara, seiring dengan peningkatan dinamika kejahatan transnasional di kawasan Asia Tenggara. Penegasan itu menjadi hasil dari rangkaian pertemuan antara delegasi Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Angkatan ke-34 dengan sejumlah institusi penegakan hukum di Kamboja.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh menyampaikan dalam siaran pers bahwa sebanyak 40 orang delegasi mengikuti kunjungan ke Kamboja sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Luar Negeri (KKLN). Program ini dirancang untuk memberikan wawasan internasional kepada para calon pemimpin lembaga penegak hukum Indonesia dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kejahatan, serta perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Selama kunjungan, delegasi melakukan pertemuan terpisah dengan Kepolisian Nasional Kamboja (CNP), Komite Nasional untuk Pemberantasan Perdagangan Orang (NCCT), serta Otoritas Nasional untuk Pemberantasan Narkoba (NACD). Dalam dialog bersama CNP, kedua belah pihak mendalami isu-isu utama terkait kejahatan transnasional, seperti penipuan siber, pelanggaran teknologi, perdagangan manusia, penyalahgunaan narkoba, serta pencucian uang. Diskusi tersebut menyoroti pentingnya kolaborasi internasional dan peningkatan kapasitas sebagai langkah strategis menghadapi tantangan tersebut.

Di NCCT, para delegasi bertemu Wakil Ketua Tetap NCCT, Lok Chumteav Chu Bun Eng, yang menyampaikan dampak platform digital dalam memperburuk situasi perdagangan manusia di Kamboja. Strategi kebijakan dan langkah preventif jangka panjang menjadi sorotan utama dalam dialog yang berlangsung terbuka.

Pertemuan dengan NACD menitikberatkan pada perlunya pendekatan terpadu dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam diskusi, dibahas penguatan koordinasi antarpenegak hukum, peningkatan kampanye publik, pelaksanaan program rehabilitasi, serta kerja sama lintas negara sebagai elemen penting dalam pemberantasan narkoba.

Dalam pernyataan yang sama, Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menekankan urgensi implementasi nyata dari Nota Kesepahaman tentang Pemberantasan Kejahatan Transnasional yang telah disepakati kedua negara pada 2023. “Meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Kamboja meningkatkan potensi individu untuk terlibat kriminalitas. Mereka berisiko menjadi korban perdagangan manusia dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Selain pertemuan dengan lembaga pusat, delegasi Indonesia juga dijadwalkan mengunjungi Sihanoukville, salah satu provinsi dengan populasi warga Indonesia terbesar di Kamboja, guna bertemu dengan pejabat daerah dan aparat penegak hukum setempat.

Kementerian Tenaga Kerja dan Pelatihan Vokasi Kamboja mencatat, pada tahun 2024 terdapat lebih dari 131.000 warga negara Indonesia yang bekerja di negara tersebut. Sekitar sepertiga dari mereka tinggal di Provinsi Preah Sihanouk, menjadikan wilayah tersebut sebagai pusat komunitas Indonesia terbesar di Kamboja. Kondisi ini menambah urgensi penguatan kerja sama antara kedua negara dalam rangka perlindungan WNI dan pemberantasan kejahatan lintas batas. []

Redaksii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com