BERAU — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb akan menerapkan penggunaan paspor elektronik yang dilengkapi chip mulai Juni 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, pada Senin (17/3/2025).
Menurut Catur, meskipun bentuk fisiknya tidak berbeda jauh dari paspor biasa, paspor elektronik menawarkan sejumlah keunggulan, salah satunya memudahkan proses imigrasi di berbagai negara. Penggunaan teknologi chip ini memungkinkan pemegang paspor elektronik untuk memanfaatkan fasilitas auto-gate di bandara internasional.
“Salah satu contohnya di Jepang, mereka memberikan bebas visa selama 14 hari bagi pemegang paspor elektronik yang berkunjung untuk liburan,” ujar Catur.
Lebih lanjut, Catur menjelaskan bahwa biaya pembuatan paspor elektronik bervariasi sesuai masa berlaku. Untuk masa berlaku lima tahun, dikenakan tarif Rp 650 ribu, sedangkan untuk masa berlaku sepuluh tahun, tarifnya sebesar Rp 950 ribu.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan paspor elektronik dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah di Indonesia. Kota Samarinda menjadi salah satu daerah yang lebih dulu menerapkan paspor elektronik ini.
“Penerapannya dilakukan secara bertahap. Ada yang mulai tahun lalu, lalu Januari, Februari, Maret, dan kami di Tanjung Redeb akan menerapkannya pada Juni 2025,” jelasnya.
Terkait spesifikasi paspor elektronik, Catur memastikan bahwa paspor ini tetap memiliki 48 halaman, sama seperti paspor biasa. Paspor elektronik dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan umrah, haji, bekerja di luar negeri, liburan, kuliah, maupun sekolah.
“Paspor berfungsi sebagai identitas diri selain e-KTP saat berada di luar negeri,” imbuhnya.
Untuk menjamin ketersediaan paspor elektronik, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb akan terus memantau stok yang ada. Jika stok paspor mulai menipis, pihaknya akan segera memesan kembali kepada kantor pusat di Samarinda.
“Misalnya, jika stok tersisa 300 buku, kami langsung memesan lagi. Jadi, paspor elektronik selalu tersedia,” pungkas Catur.
Program penerapan paspor elektronik ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Berau yang ingin melakukan perjalanan internasional, serta memperkuat keamanan identitas warga negara Indonesia di luar negeri.[]
Redaksi10