TANAH BUMBU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batulicin mengejar terduga pelaku pencurian material proyek pembangunan Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu hingga ke Provinsi Kalimantan Timur. Upaya tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari pelapor berinisial ED yang mewakili kontraktor proyek, PT Wiratama Graha Raharja.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, pelapor mendapati kabel tembaga sepanjang 150 meter serta 17 batang besi rod grounding berukuran 5/8 telah raib dari dalam gudang proyek. Akibat kejadian ini, pihak kontraktor mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp27 juta.
Menerima laporan tersebut, Polsek Batulicin segera melakukan penyelidikan. Hasil pengumpulan informasi mengarah pada keberadaan salah satu terduga pelaku di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dengan berkoordinasi bersama Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu serta dukungan dari Unit Resmob Polres Paser dan Unit Reskrim Polsek Muara Samu, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan tersangka utama.
“Tersangka utama, BG (47), berhasil diamankan pada Senin (05/05/2025) pukul 23.45 Wita di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel tembaga dan besi grounding milik proyek pembangunan Gedung Bappeda,” terang Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Jumat (09/05/2025).
Setelah penangkapan BG, tim kembali melakukan pengembangan. Pada Rabu (07/05/2025), dua orang lainnya turut diamankan. Mereka adalah WA (45), yang ditangkap di Perumahan Madani Berseri, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, dan SU (50), yang diamankan di Jalan Yakut, Kelurahan Batulicin.
WA diduga turut serta dalam aksi pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dan keterlibatan dalam tindak pidana. Sementara itu, SU ditangkap karena berperan sebagai penadah hasil curian. Ia dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.
“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Batulicin beserta barang bukti berupa 17 batang besi rod grounding. Proses penyidikan masih terus berlanjut,” tambah Iptu Jonser.[]
Redaksi12