Gambar Ilustrasi

Kabur Hingga Jepang, Bankir Himbara Akhirnya Tertangkap

KOTABARU — Kasus dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah yang melibatkan seorang pegawai bank milik negara di Kabupaten Kotabaru akhirnya menemui titik terang. Seorang pria berinisial HY, yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager di salah satu bank Himbara, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru setelah pelariannya berakhir di perairan Tanah Bumbu.

HY diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan kredit hingga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,73 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Taruli Phalti Patuan menjelaskan bahwa praktik tersebut bermula dari pengajuan kredit yang tidak sah dalam program Kredit Khusus Pegawai pada November 2024.

Taruli menyampaikan bahwa tersangka diduga menggunakan identitas sejumlah orang untuk membuat pinjaman yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan. “Dalam proses penyidikan kami menemukan adanya penggunaan identitas delapan orang yang kemudian dipakai untuk membuka sepuluh rekening kredit. Namun setelah diverifikasi, mereka bukan pegawai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam program tersebut,” ujar Taruli dalam konferensi pers di kantor Kejari Kotabaru pada Rabu (04/03/2026) malam.

Menurutnya, dokumen yang dilampirkan dalam proses pengajuan kredit juga diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Sejumlah berkas yang diajukan berisi persyaratan yang tidak valid sehingga dana kredit dapat dicairkan,” jelas Taruli.

Perkara ini pertama kali terdeteksi melalui pemeriksaan internal pihak bank yang menemukan adanya transaksi yang tidak wajar.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Dari hasil penyidikan sementara, dana yang dicairkan melalui skema kredit tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Sebagian besar uang itu disebut-sebut dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas investasi saham dan pembayaran utang.

Taruli menilai motif tersebut berkaitan dengan gaya hidup yang tidak seimbang dengan pendapatan. “Dalam banyak perkara serupa, dorongan untuk mempertahankan gaya hidup yang tinggi sering menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana keuangan,” katanya.

Setelah dugaan penyimpangan tersebut terendus, HY diketahui tidak lagi berada di tempat kerjanya dan diduga mencoba menghindari proses hukum.

Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi di sejumlah kota, di antaranya Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta, dan Jakarta.

Bahkan penyelidikan juga menemukan bahwa HY sempat bepergian ke luar negeri dengan rute Malaysia, Thailand, hingga Jepang.

Namun pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah tim kejaksaan bekerja sama dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan pada Kamis (4/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

HY ditangkap ketika berada di sebuah kapal di perairan Tanah Bumbu yang akan berangkat menuju Surabaya.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satunya adalah satu unit mobil Suzuki Karimun yang ditemukan dalam kondisi disembunyikan di area semak-semak dan ditutup terpal.

Saat ini HY telah ditahan di Lapas Kotabaru untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan juga masih menelusuri aset tersangka guna memulihkan kerugian negara.

“Kami tidak hanya fokus pada proses pidana, tetapi juga berupaya melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Taruli. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com