Kader PDIP Terlibat MBG Diminta Mundur Teratur

KUBU RAYA — Instruksi tegas datang dari internal partai. Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Sujiwo, meminta kader partainya yang terlibat dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera melepaskan diri dari aktivitas tersebut.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang melarang kader partai terlibat dalam kepemilikan maupun pengelolaan dapur program MBG.

Sujiwo menegaskan bahwa setiap kader partai wajib mematuhi kebijakan organisasi tanpa pengecualian.

“Ketika keputusan sudah ditetapkan oleh pimpinan pusat partai, maka seluruh kader harus menyesuaikan diri. Baik yang menjabat di pemerintahan maupun di legislatif tetap berkewajiban menjalankan instruksi tersebut,” ujar Sujiwo saat dimintai keterangan pada Kamis (05/03/2026).

Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Hasto Kristiyanto bersama Komarudin Watubun di Jakarta.

Surat tersebut mewajibkan seluruh jajaran partai, mulai dari pengurus DPD, DPC, hingga anggota fraksi di DPR RI dan DPRD kabupaten/kota, termasuk kepala daerah dari PDIP, untuk menaati larangan tersebut.

Sujiwo menyatakan kader yang telah lebih dulu terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG harus segera menyesuaikan diri dengan kebijakan partai.

Ia menilai kepatuhan terhadap keputusan organisasi merupakan prinsip dasar yang harus dijaga setiap kader. “Bagi kader yang sudah lebih dahulu terlibat, tentu harus mengambil sikap dengan mundur dari aktivitas tersebut. Aturan partai bersifat mengikat dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Sujiwo juga menekankan bahwa kader PDIP yang memegang jabatan publik harus menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Menurutnya, pejabat negara tidak semestinya terlibat dalam aktivitas bisnis yang berkaitan langsung dengan program pemerintah.

“Sebagai kader sekaligus penyelenggara negara, kita harus menjaga profesionalitas. Tidak seharusnya kita masuk ke dalam kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan program tersebut,” ujarnya.

Meski melarang keterlibatan kader dalam bisnis MBG, Sujiwo memastikan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung penuh program tersebut karena merupakan kebijakan nasional dari Prabowo Subianto.

Sebagai kepala daerah, ia menilai tugas utama pemerintah daerah adalah memastikan program berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

“Kami tentu mendukung pelaksanaan program MBG karena itu merupakan program pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah adalah memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Sujiwo menambahkan bahwa bentuk dukungan pemerintah daerah lebih difokuskan pada fungsi pengawasan, termasuk memastikan penyedia layanan memenuhi standar kualitas makanan dan pemenuhan gizi.

Ia mencontohkan adanya kasus distribusi makanan di SMA Negeri 1 Rasau Jaya yang sempat dihentikan oleh Badan Gizi Nasional karena tidak memenuhi prosedur.

“Jika ada penyedia layanan yang tidak mengikuti standar yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan memberikan teguran,” jelasnya.

Dengan adanya instruksi dari DPP PDIP tersebut, seluruh kader di Kalimantan Barat diharapkan dapat menyesuaikan diri sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan serta bebas dari potensi konflik kepentingan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com