KETAPANG – Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Marau, berinisial MV (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang atas kasus pencurian buah sawit di lahan perusahaan perkebunan. MV yang sehari-harinya menjabat sebagai kepala desa, terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di area perkebunan sawit di Kecamatan Marau pada Februari 2025 lalu.
Pada Jumat (21/03/2025) sore, Polres Ketapang telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka MV dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses hukum selanjutnya. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka MV bersama barang bukti berupa alat yang digunakan dalam pencurian dan hasil curian berupa buah sawit sebanyak 15.140 kg telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ryan pada Senin (24/03/2025).
Kasus ini bermula setelah pihak perusahaan perkebunan sawit melaporkan adanya tindakan pencurian di lahan mereka pada 4 Februari 2025. Setelah penyelidikan intensif, MV yang merupakan kepala desa di Kecamatan Marau berhasil diamankan oleh polisi. Bukti yang ditemukan di lokasi, berupa buah kelapa sawit yang dicuri, menguatkan keterlibatan MV dalam aksi tersebut.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum, terutama pencurian yang merugikan pihak lain. Polisi juga menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas para pelaku kejahatan, termasuk yang sering terjadi di wilayah perkebunan sawit.
Dengan pelimpahan kasus ini ke kejaksaan, selanjutnya proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menentukan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga berkomitmen untuk terus memantau dan menangani kasus pencurian yang merugikan sektor perkebunan di daerah tersebut. []
Redaksi03