Kades HSS Bantah Keras Tuduhan Pungli Tambang!

HULU SUNGAI SELATAN – Kasus dugaan pungutan liar yang menyeret nama sejumlah kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, makin menyita perhatian publik. Laporan yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Polres HSS membuat para kepala desa yang disebut dalam laporan itu akhirnya angkat bicara dan membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik pungli ataupun pembuatan dokumen pembebasan lahan yang melibatkan perusahaan tambang besar, PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Dalam pernyataannya yang disampaikan di hadapan media, Kepala Desa Madang, Suriani, menolak semua tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya dan beberapa kades lainnya. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. H Fauzan Ramon SH MH, Suriani menjelaskan bahwa pihak desa sama sekali tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen pembebasan lahan untuk kepentingan PT AGM. “Pihak PT AGM cuma minta nomor registrasi dan stempel kepala desa, kemudian meminta tanda tangan,” ujarnya. Pernyataan itu disampaikan di hadapan Kepala Desa Kaliring, Rizki Prayuda, Kepala Desa Padang Batung Toar Larry Smith Pangemanan, Kepala Desa Batu Bini Sudi Hidayat, serta Ketua RT 01 Desa Madang, Russdi, Sabtu (01/11/2025).

Suriani menambahkan bahwa selama ini masyarakat setempat sebenarnya menahan diri dan memilih diam, meski aktivitas tambang telah menimbulkan dampak lingkungan yang dirasakan langsung warga. “Dengan adanya penambangan, dia menduga ada pencemaran lingkungan, debu di mana-mana dan sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghalangi jalannya operasi perusahaan tambang tersebut. “Kami tidak mau menghalang-halangi PT AGM bekerja. Terkait tuduhan adanya surat permintaan, kami tidak menampik hal itu. PT AGM yang menyuruh kami membuat surat, bahkan format surat tersebut dari mereka, semua diarahkan dan dikondisikan PT AGM,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara senior Banua, Dr. Fauzan Ramon, yang bertindak sebagai kuasa hukum para kepala desa, menilai kasus ini sarat dengan aroma politik hukum. Menurutnya, laporan LSM tersebut seolah ingin membenturkan masyarakat dengan pihak perusahaan. “LSM harusnya jangan membenturkan masyarakat dengan perusahaan. Kalau memang tanah tersebut tumpang tindih, silakan proses hukum, jangan melibatkan para kades,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama pengalamannya sebagai konsultan pembebasan lahan di sejumlah perusahaan besar di Kalimantan Selatan, tidak pernah terjadi keributan seperti yang terjadi saat ini. “Terkait pembebasan lahan, saya juga sebagai konsultan pembebasan lahan di sejumlah perusahaan besar di Kalsel, tidak ada ribut seperti ini,” tegasnya.

Fauzan juga menyoroti fakta bahwa para kepala desa tersebut tidak pernah dilibatkan secara formal dalam pembuatan administrasi pembebasan lahan. “Apabila ada tumpang tindih bukan urusan kades, itu urusan antara penjual dan pembeli. Jadi kalau mau melaporkan orang harus hati-hati, jangan mencari-cari masalah. Hargai warga lokal,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik HSS karena dinilai menggambarkan kerentanan posisi kepala desa di tengah tarik-menarik kepentingan antara perusahaan besar dan lembaga pengawas masyarakat. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah Polres HSS dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan, agar tidak ada pihak yang dikorbankan demi kepentingan politik atau ekonomi tertentu. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com