Kadis LH Tangsel Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Wahyunoto Lukman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah dengan anggaran mencapai Rp75,9 miliar untuk tahun anggaran 2024.

Wahyunoto, yang juga menjabat sebagai pejabat penting di DLH Tangsel, langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten pada Selasa (15/04/2025). Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejati Banten menetapkan tersangka lainnya, yaitu SYM, Direktur PT EPP, yang turut terlibat dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyatakan bahwa Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria, bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani. “Wahyunoto bersama Zeki Yamani secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Rangga.

Proyek pengelolaan sampah yang dikelola oleh Pemkot Tangsel dan PT EPP ini terungkap membuang sampah ke lahan milik pribadi di beberapa lokasi ilegal, seperti Desa Cibodas dan Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, serta beberapa desa di Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Pembuangan sampah dilakukan dengan sistem open dumping, yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Selain Wahyunoto, Kejati Banten juga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, sebagai tersangka. Sebagai Kabid Kebersihan di DLH Tangsel, Perbangsa diduga memiliki peran dalam pengadaan proyek senilai Rp75,9 miliar ini, yang dilaksanakan oleh PT EPP.

Rangga menjelaskan bahwa dalam proyek ini, HPS yang ditetapkan oleh Perbangsa sebagai PPK tidak disusun secara profesional, dan kontrak pengangkutan serta pengelolaan sampah tidak memuat ketentuan yang jelas tentang lokasi pembuangan dan proses pengolahan sampah. Meski demikian, seluruh pembayaran proyek telah dibayarkan 100 persen.

Penyidik Kejati Banten terus mendalami kasus ini, dan penanganan lebih lanjut akan dilakukan seiring dengan berjalannya proses hukum terhadap para tersangka. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com