PROBOLINGGO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Probolinggo akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Kedua pelaku diketahui merupakan kakak-beradik, yakni Hermadi (33) dan Herman (32), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial Muksin, warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ketiganya ditangkap oleh Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor hasil curian, 134 anak kunci rumah, 29 kunci motor, sejumlah kunci T, kartu ATM, serta satu unit senjata jenis airsoft gun.
Salah satu pelaku, Hermadi, mengungkapkan modus operandi yang biasa mereka gunakan. Ia menyasar sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Setelah memastikan situasi aman, pelaku akan merusak gembok pagar atau pintu rumah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Biasanya saya masuk ke rumah korban, merusak gembok pagar dan pintu, lalu mengancam korban agar tidak berteriak. Kalau melawan, saya ancam dengan airsoft gun. Saya sudah beraksi di 21 lokasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,” ujar Hermadi, Rabu (30/04/2025).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, membenarkan bahwa para pelaku merupakan residivis. Ia menjelaskan bahwa seluruh aksi pencurian dilakukan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
“Pelaku dikenal sebagai pemburu motor (hunting), dan selalu membawa airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya,” kata Rico.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengunci rumah dan kendaraan, agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa.
Menurut Rico, hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau tempat kejadian perkara tambahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sementara itu, Muksin selaku penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.[]
Redaksi12