KUBU RAYA – Kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan di Kabupaten Kubu Raya terus meningkat. Data dari Polres Kubu Raya menunjukkan lonjakan yang signifikan pada tahun 2024, dengan angka kenakalan remaja yang tercatat mencapai 172 persen. Sepanjang tahun lalu, ada sekitar 49 kasus yang melibatkan anak-anak, yang ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka kenakalan remaja ini. Menurutnya, fenomena ini membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
“Kami sangat prihatin dengan kenaikan yang cukup signifikan ini. Sebanyak 172 persen kasus yang melibatkan anak di 2024, kami dari legislatif tentu merasa penting untuk segera mencari solusi bersama,” ujar Arifin saat ditemui pada Jumat (18/04/2025).
Arifin menambahkan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai tindakan kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menangani masalah ini.
“Anak-anak adalah kelompok yang sangat rawan, baik menjadi korban eksploitasi, kekerasan seksual, diskriminasi, maupun terlibat dalam kekerasan itu sendiri. Di sini peran kita sangat dibutuhkan, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, dan juga sekolah,” tambahnya.
Untuk itu, Arifin menekankan perlunya menciptakan ruang tumbuh kembang yang aman dan ramah bagi anak-anak. Menurutnya, hal ini penting untuk memaksimalkan perkembangan mereka agar dapat tumbuh menjadi individu yang berkualitas.
“Kita memerlukan ruang yang tepat bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal. Dalam hal ini, ruang tersebut harus mampu mengakomodasi semua kebutuhan anak, sehingga mereka bisa mencapai cita-citanya dengan baik,” jelasnya.
Arifin juga mengingatkan bahwa dalam menangani kasus yang melibatkan anak, penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui restorative justice (RJ) tidak selalu tepat. Ia menyatakan bahwa, untuk kasus kejahatan serius, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan maksimal, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami, dalam kasus anak yang terlibat tindak kejahatan, tidak ada ruang untuk RJ. Kami akan mendukung agar hukuman diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Melihat kondisi ini, Arifin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak di Kubu Raya. []
Redaksi03