PONTIANAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, secara resmi mengumumkan jadwal libur lebaran untuk seluruh sekolah di wilayah tersebut. Melalui surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa, 4 Maret 2025, Rita menjelaskan bahwa libur lebaran tahun ini akan berlangsung mulai tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025.
“Surat edaran mengenai libur lebaran sudah kami kirimkan ke seluruh sekolah di Kalimantan Barat. Jadi, mulai tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025, sekolah-sekolah akan libur dalam rangka menyambut Idul Fitri,” ujar Rita, Rabu (05/03/2025).
Libur lebaran yang diumumkan oleh Kadisdikbud ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Kalimantan Barat. Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama bagi instansi pemerintahan yang dimulai pada 31 Maret hingga 7 April 2025.
Dengan pengumuman tersebut, para siswa di Kalimantan Barat dapat mempersiapkan diri untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa perlu khawatir tentang kegiatan sekolah. Libur yang cukup panjang ini memberikan kesempatan bagi para pelajar dan tenaga pendidik untuk menikmati waktu istirahat.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah, tanggal libur lebaran dan cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) beristirahat, sekaligus merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak sekolah, diharapkan libur lebaran ini dapat berjalan lancar tanpa mengganggu proses pendidikan yang ada. []
Redaksi03