PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menjadikan seluruh desa di wilayahnya sebagai Desa Antikorupsi agar seluruh desa memiliki sistem pengelolaan yang berintegritas.
“Semua pihak harus meneguhkan komitmen pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Kegiatan ini menjadi momen refleksi sekaligus penguatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi, mulai dari upaya preventif hingga penindakan,” kata Pj Gubernur Kalbar di Samarinda, Jumat.
Harisson menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar secara aktif mereplikasi Desa Antikorupsi setiap tahunnya. Tahun ini, tujuh desa dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi, melengkapi dua desa percontohan yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Desa Sungai Awan Kiri dan Desa Pedalaman di Kecamatan Tayan Hilir.
“Tujuh desa baru ini, yakni Desa Wonorejo (Kayong Utara), Desa Titian Kuala (Kapuas Hulu), Desa Sungai Ayak I (Sekadau), Desa Jeruju Besar (Kubu Raya), Desa Tunggal Bhakti (Sanggau), Desa Dak Jaya (Sintang), dan Desa Sempadian (Sambas), kini menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan integritas tinggi,” tuturnya.
Ia menambahkan, replikasi desa ini akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh desa di Kalbar memiliki sistem pengelolaan yang berintegritas. “Kami harap pemerintah kabupaten aktif mengusulkan desa-desa lain untuk masuk dalam Program Desa Antikorupsi tahun 2025,” katanya.
Harisson juga menekankan peran masyarakat dan perangkat desa dalam mendukung terciptanya Desa Antikorupsi. “Perangkat desa harus mematuhi SOP yang telah ditetapkan, memahami dampak buruk korupsi, dan menanamkan integritas dalam tata kelola anggaran desa,” kata Harisson.
Ia berharap keberadaan Desa Antikorupsi dapat menjadi inspirasi dan teladan bagi desa lainnya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Fries Mount Wongso, memberikan apresiasi atas capaian Kalbar dalam pengembangan Desa Antikorupsi. Dari 12 desa yang dinilai, tujuh desa dinyatakan memenuhi indikator dan layak mendapat predikat Desa Antikorupsi.
“Kami berharap lima desa lainnya dapat memenuhi indikator tahun depan, sehingga Kalbar bisa menjadi contoh dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Fries.[]
Redaksi10