Kalsel Kehilangan 21 Ribu Ton Ikan, Destructive Fishing Jadi Biang

BANJARBARU – Praktik penangkapan ikan merusak atau destructive fishing masih menjadi masalah serius di perairan Kalimantan Selatan. Aktivitas ilegal ini terutama dilakukan menggunakan cantrang oleh nelayan dari luar daerah. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, Direktorat Polairud Polda Kalsel mencatat sedikitnya 15 tersangka diamankan, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp150 juta.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 19 Februari 2025, saat empat kapal asal Lamongan, Jawa Timur, yaitu Utrabaru II, Mayang Sari II, Kurnia Tawakal, dan Malda Jaya I, ditangkap di 23 mil laut wilayah Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Kapal-kapal tersebut kedapatan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan secara ilegal. Dua bulan kemudian, pada 22 April 2025, kapal Mina Pangestu asal Rembang, Jawa Tengah, juga ditangkap di perairan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, dengan 19 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan dan nakhoda berinisial WJ ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah tujuan utama, melainkan jalan terakhir untuk memberi efek jera. “Ini bukan prestasi, karena upaya hukum itu jalan terakhir. Yang paling penting adalah kesepakatan bersama agar laut bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, baik nelayan lokal maupun luar daerah,” ujarnya dalam Focus Group Discussion di Banjarbaru, Senin (02/09/2025).

Data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel menunjukkan, produksi ikan tahun 2017 mencapai 179.696 ton. Namun, pada 2024 jumlah itu turun menjadi 158.250 ton, berkurang sekitar 12 persen. Penurunan tersebut disebabkan kerusakan mangrove seluas 76.766 hektare dan kerusakan terumbu karang mencapai 20,13 persen di 266 titik perairan.

Kerusakan ekosistem laut tidak hanya merugikan nelayan lokal, tetapi juga memicu konflik horizontal. Dalam sepuluh tahun terakhir, tercatat lima kasus pembakaran kapal oleh nelayan setempat yang memprotes kehadiran kapal dari luar daerah dengan alat tangkap terlarang.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor. “DPRD Kalsel berkomitmen mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat,” tegasnya. Menurutnya, pencegahan destructive fishing adalah tanggung jawab bersama demi kelestarian laut dan masa depan generasi mendatang.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com