BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menegaskan sikap tegas terkait status Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong. Pemprov Kalsel memastikan desa tersebut secara sah dan final masuk dalam wilayah administratif Kalimantan Selatan, menyusul upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang meminta agar desa itu dikembalikan ke Kabupaten Barito Timur.
Penegasan ini disampaikan Pemprov Kalsel untuk merespons polemik lama yang kembali mencuat. Pemerintah daerah menilai, klaim Kalteng tidak memiliki dasar hukum kuat karena batas wilayah telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Rospana Sopian, menyatakan bahwa status Dambung Raya tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan melalui proses panjang lintas daerah yang kemudian difinalkan lewat regulasi nasional.“Landasan kami jelas dan tidak berubah. Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 menjadi rujukan utama, dan di dalamnya secara tegas menempatkan Dambung Raya sebagai bagian dari Kabupaten Tabalong,” kata Rospana, Kamis (29/01/2026).
Menurutnya, secara administrasi pemerintahan, wilayah tersebut telah tercatat resmi sebagai bagian dari Kalimantan Selatan dan tidak ada ruang multitafsir terhadap keputusan tersebut.
Tak hanya berhenti pada aspek dokumen, Pemprov Kalsel juga bersiap memperkuat batas wilayah secara faktual di lapangan. Dalam waktu dekat, rapat koordinasi akan digelar bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk memastikan titik-titik batas wilayah benar-benar jelas dan tidak menimbulkan sengketa lanjutan. “Kami akan petakan secara detail titik perbatasan yang bersinggungan langsung dengan Kalimantan Tengah, lalu dilanjutkan survei lapangan bersama Pemkab Tabalong,” ujar Rospana.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menilai polemik Dambung Raya sejatinya merupakan persoalan lama yang telah diselesaikan jauh sebelum pemekaran Kabupaten Barito Timur. Penegasan batas wilayah antara Tabalong dan Barito Timur bahkan telah dirintis sejak era 1970-an.
Dasar hukum tersebut antara lain tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1973, disusul sejumlah kesepakatan antardaerah pada 1981 hingga 1982 terkait tata batas wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Rospana juga mengungkapkan adanya dokumen resmi penyerahan wilayah Desa Dambung Raya dari Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan pada 21 November 1989. “Sejak penyerahan itu, Dambung Raya secara administratif dan pemerintahan telah menjadi bagian dari Tabalong. Fakta ini tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Permasalahan kembali mencuat setelah Kabupaten Barito Timur dimekarkan dari Barito Selatan pada 2002. Pemprov Kalsel menilai, pemerintah daerah hasil pemekaran tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada kesepakatan batas wilayah yang telah disepakati oleh kabupaten induk sebelumnya.
Untuk mengakhiri perbedaan tafsir tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang secara tegas menarik garis batas wilayah dan kembali menegaskan posisi Desa Dambung Raya berada di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan.
Saat ini, desa tersebut juga telah memiliki kode wilayah dan data administrasi desa yang sah sebagai bagian dari Tabalong.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih berupaya mengajukan keberatan. Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Kalteng, Jhon Lis Berger, menyebut klaim tersebut didasarkan pada aspirasi sebagian warga. “Ada warga yang menyampaikan keberatan karena secara sejarah mereka menilai Dambung berada di wilayah Barito Timur,” kata Jhon, Senin (12/01/2026).
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng tetap memfasilitasi Pemkab Barito Timur untuk mengajukan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri dan telah menyurati Mendagri pada November 2025. “Kementerian membuka ruang dialog. Jika ada fakta baru, silakan disampaikan sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, mengakui masih adanya perbedaan sudut pandang terkait peta batas wilayah yang digunakan masing-masing daerah. “Kalimantan Selatan berpegang pada Permendagri 2018, sementara kami masih mengacu pada perda dan undang-undang pemekaran. Di situlah letak perbedaan persepsinya,” kata Ari. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan