Kalsel Terdampak Penutupan Visa Haji Furoda

BANJARMASIN – Keputusan Kerajaan Arab Saudi menghentikan penerbitan visa mujamalah atau visa furoda pada (26/05/2025) berdampak besar bagi sejumlah penyelenggara ibadah haji di Kalimantan Selatan. Tanpa visa yang dikeluarkan secara khusus oleh otoritas Saudi, keberangkatan para calon jemaah haji furoda pun batal total.

PT Kaltrabu Indah, salah satu penyelenggara haji non-kuota di Kalsel, mengaku mengalami kerugian setelah memesan akomodasi dan tiket pesawat untuk enam calon jemaah. “Tentunya hal ini berdampak terhadap tiket dan hotel yang sudah kami booking di Saudi,” ujar Manajer Operasional Haji dan Umrah PT Kaltrabu Indah, Muhammad Arifudin.

Menurut Arifudin, pihaknya saat ini tengah melakukan upaya negosiasi dengan maskapai dan mitra penyedia layanan di Arab Saudi agar kerugian dapat ditekan seminimal mungkin. “Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah vendor penyedia layanan, termasuk hotel di Makkah dan Madinah, transportasi bus, katering, serta layanan di Armuzna,” tambahnya.

Arifudin menyebutkan bahwa langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) untuk menyusun surat resmi sebagai dasar negosiasi ke vendor terkait.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, menegaskan bahwa visa furoda merupakan jalur mandiri yang sepenuhnya diatur Pemerintah Arab Saudi. “Visa furoda itu visa undangan langsung dari Kerajaan Saudi. Prosesnya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tanpa campur tangan pemerintah RI,” jelasnya.

Tambrin juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mengawasi agar jemaah tidak menjadi korban. “Tapi kami tetap mengawasi agar tidak ada jemaah yang dirugikan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa jika ditemukan PIHK yang dengan sengaja menelantarkan atau menyebabkan jemaah gagal berangkat, maka dapat dikenakan sanksi pidana berat. “UU sudah jelas. Jika PIHK dengan sengaja membuat jemaah gagal berangkat atau ditelantarkan, hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujarnya.

Dari 25 PIHK berizin di Kalsel, hanya 14 yang aktif menyelenggarakan haji khusus tahun ini dengan total peserta sebanyak 672 orang. Tidak satu pun dari mereka menggunakan jalur furoda.

Adapun pelaksanaan haji reguler berjalan sesuai rencana. Tambrin memastikan seluruh jemaah haji Embarkasi Banjarmasin, sebanyak 5.851 orang dari Kalsel dan Kalteng, telah tiba dengan selamat di Makkah. Mereka tengah bersiap menghadapi puncak ibadah haji.

Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menyampaikan seluruh 203.149 jemaah haji Indonesia telah berada di Arab Saudi dan akan mengikuti wukuf di Arafah pada (04/06/2025). Demi menjaga stamina jemaah, layanan Bus Shalawat dihentikan sementara mulai hari ini dan akan kembali beroperasi pada 10 Juni mendatang. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X