Kaltara Tunggu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pasca Sidang MK

BULUNGAN – Puncak demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kalimantan Utara (Kaltara) telah selesai. Kini, perhatian beralih pada pelantikan kepala daerah terpilih.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Kaltara segera melangkah menuju pelantikan mereka setelah hasil Pilkada ditetapkan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pilkada di tiga daerah tanpa adanya sengketa. Tiga kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan tersebut adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Bupati dan Wakil Bupati Bulungan, serta Bupati dan Wakil Bupati Malinau.

Namun, untuk tiga daerah lainnya, yaitu Pilkada di Nunukan, Kota Tarakan, dan Tana Tidung, masih menunggu proses penyelesaian sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU masing-masing daerah telah melakukan pleno penetapan hasil Pilkada setelah adanya keputusan MK. KPU Nunukan menggelar pleno penetapan pada Rabu (05/02/2025), sementara KPU Tarakan dan KPU Tana Tidung melakukannya pada Kamis (06/02/2025).

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 18 Tahun 2024, KPU kabupaten dan kota akan mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD setempat paling lambat sehari setelah penetapan.

Selanjutnya, DPRD kabupaten dan kota akan menyampaikan usulan tersebut ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan serentak.

Hariyadi juga menjelaskan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan serta pengesahan kepala daerah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2024.

“Penyelenggaraan pelantikan dan pengesahan kepala daerah adalah ranah pemerintah pusat,” kata Hariyadi.

Lebih lanjut, Hariyadi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses Pilkada serentak 2024 di Kaltara.

Ia juga memberikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, TNI/Polri, serta penyelenggara pemilu hingga tingkat TPS atas dukungannya.

Dengan ditetapkannya seluruh kepala daerah terpilih, Hariyadi berharap bahwa Pilkada di Kaltara menghasilkan pemimpin yang amanah dan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.

“Semoga Pilkada kita di Kalimantan Utara membawa berkah bagi daerah,” ujarnya.

Namun, penyelenggaraan Pilkada 2024 belum sepenuhnya selesai. KPU daerah masih memiliki tugas untuk melakukan evaluasi dan pelaporan guna mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pilkada.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2020, apabila ada sisa anggaran Pilkada, anggaran tersebut harus disetorkan kembali ke pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pasangan calon terpilih. “Dengan penyerahan sisa anggaran, maka berakhirlah seluruh tahapan Pilkada di daerah,” tutup Hariyadi. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X