Kambuh di Kota Tepian, MG Kembali ke Balik Jeruji

SAMARINDA — Aksi kriminal yang sempat membuat warga Kota Tepian gelisah akhirnya terungkap. Seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MG alias M, ditangkap polisi setelah serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya di Samarinda.

Kedatangan MG ke Samarinda ternyata bukan untuk mencari rezeki halal, melainkan menebar teror di jalanan kota ini. Dalam waktu singkat, ia melakukan empat aksi penjambretan di lokasi berbeda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Samarinda Kota.

“Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus menonjol, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pasal 365 KUHP,” jelas Hendri , Kamis (13/11/2025).

Modus MG dinilai nekat. Ia beraksi dengan cara memepet korban di jalan menggunakan sepeda motor, lalu menarik paksa barang berharga yang dibawa korban.

“Pelaku menjambret korban dengan cara memepet menggunakan sepeda motor, lalu menarik paksa barang berharga milik korban,” terang Hendri.

Dalam beberapa kasus lain, MG bahkan menyasar korban yang sedang membuka toko di pagi hari. Salah satu kejadian terjadi di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan.

“Korban baru membuka toko dan saat bersiap menata barang dagangan, dia langsung mengambil barang milik korban,” ujar Hendri.

Empat laporan polisi masuk dengan pola kejahatan yang hampir identik. Aksi MG tercatat di Jalan Biawan, Jalan Merdeka, Jalan Kehewanan, dan Jalan Sultan Sulaiman.

“Pelaku menarget korban yang tengah berboncengan motor. Barang milik korban disimpan di antara dua pengendara, lalu dirampas saat pelaku memepet dari samping,” tambah Hendri.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp110 juta. Dari tangan MG, polisi menyita uang tunai Rp25 juta, emas total 40 gram (berupa kalung, gelang, cincin, dan liontin), serta beberapa telepon genggam.

Hasil rekaman CCTV dan olah TKP menunjukkan kesamaan ciri pelaku di semua lokasi kejadian. Dari bukti-bukti itu, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan MG dan menangkapnya di sebuah guest house di Kelurahan Pelabuhan, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Ketika hendak ditangkap, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap Hendri.

Polisi juga menemukan fakta bahwa MG baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, namun bukannya tobat, ia kembali berulah.

“MG dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Hendri.

Kini, warga Samarinda bisa sedikit bernapas lega. Sementara MG, yang datang dari luar daerah hanya untuk membuat gaduh, harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com