TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB menggelar kampanye publik antikorupsi dan antigratifikasi sebagai bagian dari pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ketua PN Tanjung Selor Kelas IB, Budi Hermanto, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pengadilan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan gratifikasi di lingkungan pelayanan publik.
“Kampanye publik ini juga bertujuan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan zona integritas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari sosialisasi, PN Tanjung Selor membagikan takjil kepada masyarakat. Langkah ini diambil agar pihak pengadilan dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat serta menyampaikan pesan mengenai pentingnya membangun birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi.
PN Tanjung Selor juga menekankan enam indikator utama dalam pembangunan zona integritas, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Komponen-komponen tersebut menjadi faktor kunci dalam mencapai tujuan pembangunan zona integritas,” tambah Budi Hermanto.
Ia juga menyampaikan hasil survei indeks kepuasan masyarakat terhadap zona integritas tahun 2024. Berdasarkan survei tersebut, indeks kepuasan masyarakat tercatat sebesar 4,00 dari 100 persen, persepsi antikorupsi mencapai 4,00 dari 99,90 persen, persepsi korupsi berada di angka 4,00 dari 100 persen, serta kualitas pelayanan mendapat skor 3,98 dari 99,50 persen.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini, masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Bulungan,” pungkasnya.