JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (14/03/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, membenarkan adanya penggeledahan tersebut yang menyasar pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020-2024.
“Benar (penggeledahan) di Kominfo/Komdigi,” kata Safrianto.
Selain di Komdigi, penyidik Kejari Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS, yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti, seperti dokumen, uang, kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang elektronik yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Namun, hingga kini, pihak Kejari Jakarta Pusat belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti,” ujar Bani Ginting dalam keterangannya.
Kejari Jakarta Pusat tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS. Kasus ini menjadi perhatian besar karena merugikan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, lebih dari Rp 500 miliar. Penyidik Kejari Jakpus berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas. []
Redaksi03