Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Sebatik Dijaring KKP

TARAKAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia. Sebuah kapal ikan berbendera Malaysia diamankan saat diduga tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada Minggu (20/04/2025) pukul 12.30 WITA.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan kapal asing di sekitar wilayah tersebut.

“Penangkapan dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/04/2025) pukul 12.30 WITA,” ujar Ipunk saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/04/2025).

Menindaklanjuti laporan masyarakat Sebatik, tim pengawasan dari Stasiun PSDKP Tarakan segera menerjunkan armada speedboat RIB-03 menuju lokasi. Setelah terjadi pengejaran singkat, kapal berhasil dihentikan sekitar tujuh mil laut dari garis batas Indonesia-Malaysia.

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, kapal yang berasal dari Sabah, Malaysia, itu diketahui tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia.

“Kapal tersebut telah menangkap sekitar 60 kilogram ikan, dan mengangkut empat orang Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Malaysia, termasuk sang nakhoda,” terang Yoki.

Kapal bernama KM TW 7329/6/F itu diduga mengoperasikan alat tangkap untuk memburu ikan kerapu dan kakap merah yang merupakan jenis ikan bernilai ekonomis tinggi serta sangat diminati di pasar domestik maupun ekspor.

Tindakan yang dilakukan kapal tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Indikasi pelanggarannya yaitu melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa memiliki dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1),” jelas Yoki.

Pasal 92 Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha perikanan yang tidak memiliki izin di wilayah perairan Indonesia dapat dikenakan pidana penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Ia mendorong pembentukan dan penguatan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Pokmaswas berperan aktif melalui prinsip 3M, yaitu melihat atau mendengar, mencatat, dan melaporkan,” ujar Menteri Trenggono dalam pernyataannya.

Penangkapan ini kembali menjadi bukti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama oleh kapal asing. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com