Polda Kaltim telah menindaklanjuti 47 laporan informasi terkait dugaan karhutla dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka sembari memperkuat strategi mitigasi bersama berbagai pemangku kepentingan.
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menindaklanjuti 47 laporan informasi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum itu berjalan bersamaan dengan penguatan strategi mitigasi untuk mencegah karhutla semakin meluas di Kaltim.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Endar Priantoro mengatakan penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, tokoh masyarakat hingga masyarakat secara luas.

“Menurut hukum, seperti yang saya sampaikan tadi, ada 47 laporan informasi yang kita lakukan, kemudian 16 orang sudah menjadi tersangka,” kata Endar dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Strategi Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (14/09/2026).
Terkait kemungkinan keterlibatan korporasi, Endar mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman karena penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Polda Kaltim juga siap melakukan penegakan hukum bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim apabila ditemukan bukti keterlibatan individu, korporasi, maupun pihak lain dalam kasus karhutla.
“Kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama-sama kejaksaan tinggi tentunya kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” katanya.
Selain penegakan hukum, langkah pencegahan menjadi perhatian dalam FGD yang melibatkan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-36 Tahun Anggaran 2026.
Endar berharap forum tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam pengendalian karhutla.
“Harapan kita tentunya FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konkret, yang bisa dilaksanakan dan direkomendasikan ke depannya,” ujar Endar.
Menurut dia, karhutla menjadi salah satu persoalan penting yang perlu diantisipasi karena dampaknya dapat menjangkau berbagai sektor. Upaya kesiapsiagaan disebut telah dilakukan sejak jauh hari, baik melalui pencegahan maupun penanganan ketika kebakaran terjadi.
“Sudah jauh-jauh hari kita lakukan. Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” katanya.
Dalam pengendalian karhutla, Polda Kaltim melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, Kejati Kaltim, perusahaan, tokoh adat, tokoh masyarakat, komunitas, dan masyarakat.
Sementara itu, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri M. Sabilul Alif mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran peserta Sespimti Dikreg ke-36.
Sekitar 15 peserta didik mengikuti kegiatan di Kaltim. Selain Sespimti, kegiatan turut melibatkan peserta Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen) serta unsur Lemdiklat Polri.
“Bagaimana para Serdik Sespimti ini berpikir strategis. Mampu untuk berpikir strategis, bukan hanya bagaimana cara memadamkan api, tapi bagaimana cara untuk memitigasi dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah api itu terbakar,” ujarnya.
FGD turut menghadirkan pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan perguruan tinggi untuk memberikan perspektif mengenai pencegahan dan penanganan karhutla.
Para peserta juga mendapat penjelasan mengenai pemanfaatan teknologi dan peralatan dalam penanganan karhutla, termasuk perangkat yang dimiliki Brigade Mobil (Brimob) Polda Kaltim.
Salah satu teknologi yang diperkenalkan adalah Hartindo AF31 yang disebut telah dimiliki Polri sejak 2022. Peralatan tersebut dapat digunakan tidak hanya dalam pemadaman, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membuat sekat bakar dan membantu proses pendinginan.
“Hartindo AF31 ini bukan hanya untuk memadamkan, tapi menjadi firebreak dan sekaligus menjadi penetrasi pendinginan,” katanya.
Kepala Senat (Kasenat) Sespimti Polri Alexander mengatakan peserta Sespimti Dikreg ke-36 Tahun Anggaran 2026 berjumlah 66 orang dan dibagi ke enam wilayah kepolisian daerah.
Enam wilayah tersebut meliputi Kaltim, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Riau, dan Sumatera Selatan (Sumsel). Para peserta sebelumnya juga melakukan kegiatan mitigasi di sejumlah kabupaten untuk mengidentifikasi persoalan karhutla secara langsung di lapangan.
“Hasilnya nanti akan kami kumpulkan dan kami buatkan satu produk yang bisa kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Alexander.
Menurut Alexander, karhutla merupakan ancaman berulang yang membutuhkan strategi pencegahan lebih kuat. Dampaknya tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, perekonomian, sosial, hingga politik.
Karena itu, hasil rangkaian kegiatan tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang diharapkan dapat memperkuat langkah antisipasi karhutla pada tahun-tahun mendatang.
“Kita akan membuat satu formula untuk nantinya tahun yang akan datang bisa kita antisipasi. Setidaknya pencegahan itu yang akan kita upayakan untuk kita kedepankan,” ujarnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan teknologi, mitigasi, dan penegakan hukum, Polda Kaltim bersama para pemangku kepentingan diharapkan dapat menekan risiko karhutla serta mencegah dampaknya semakin meluas terhadap lingkungan dan masyarakat. []
Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan