JAKARTA – Sebuah surat yang viral di media sosial menghebohkan publik. Surat tersebut menggunakan kop Polsek Metro Menteng dan berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) untuk sejumlah anggota Bhabinkamtibmas di Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat. Surat tersebut ditujukan kepada sebuah hotel di wilayah Menteng.
Di dalam surat tersebut, tertera empat nama anggota Bhabinkamtibmas yang dimaksud, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. Surat ini dengan cepat menarik perhatian publik karena adanya permintaan THR yang tidak biasa.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, segera memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa surat itu bukanlah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihaknya. “Kop surat, nomor, dan stempel bukan keluaran Polsek,” ujar Kompol Rezha saat dihubungi pada Senin (24/03/2025).
Lebih lanjut, Kompol Rezha mengungkapkan bahwa empat anggota yang namanya tertera dalam surat tersebut kini tengah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. “Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa oleh Bag Propam Polres Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Rezha menegaskan, setiap anggota kepolisian di Polsek Menteng terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang jelas melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang. “Kami menyampaikan kembali bahwa seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar peristiwa yang mengundang perhatian terkait tindakan oknum yang menyalahgunakan posisi untuk kepentingan pribadi. Pihak Polsek Menteng berkomitmen untuk menyelidiki insiden ini secara tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. []
Redaksi03