Kapuas Hulu Alokasikan Dana Desa Rp242,7 Miliar, Fokus Pembangunan Infrastruktur

KAPUAS HULU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, mengungkapkan bahwa alokasi dana desa untuk 278 desa di Kapuas Hulu pada tahun 2025 mencapai Rp242,7 miliar.

Menurut Rupinus, penggunaan dana desa sudah ditentukan dengan jelas, dan setiap kepala desa diharapkan dapat mengelola dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Fokus penggunaan dana desa ini sudah dipetakan, sehingga setiap kepala desa perlu mengikuti aturan yang ada dalam pengelolaannya,” jelas Rupinus di Putussibau, Senin (13/01/2025).

Rupinus menambahkan bahwa berdasarkan arahan dari kementerian terkait, penggunaan dana desa tahun ini difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, yang salah satunya berupa bantuan langsung tunai desa (BLTDes) dengan porsi paling banyak 15 persen dari total dana desa masing-masing desa.

Selain itu, dana tersebut juga difokuskan pada sektor kesehatan, termasuk upaya penanggulangan stunting, ketahanan pangan, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Ia juga menjelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk pemanfaatan teknologi dan informasi guna mempercepat implementasi desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai yang memanfaatkan bahan baku lokal.

Program-program lain yang mendukung kemajuan desa juga menjadi prioritas penggunaan dana tersebut.

Tidak hanya itu, dana desa juga diperbolehkan untuk mendanai operasional pemerintahan desa, namun porsi penggunaannya dibatasi paling banyak 3 persen dari total anggaran desa setiap tahun.

“Semua penggunaan dana desa harus tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang disusun melalui musyawarah desa,” ujar Rupinus.

Ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk mengelola dana desa dengan transparan dan sesuai aturan yang ada. Pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, menurutnya, akan menghindarkan desa dari masalah hukum.

“Jika dana desa digunakan dengan benar dan sesuai peruntukannya, saya yakin tidak akan ada desa yang terjerat persoalan hukum,” tandasnya.

Rupinus juga menanggapi adanya beberapa kepala desa yang terjerat hukum karena dugaan penyalahgunaan dana desa.

Ia meminta agar para kepala desa yang terlibat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan memastikan pengelolaan dana desa di masa mendatang berjalan dengan lebih baik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com