Kapuas Hulu Darurat Lingkungan, Sungai Empanang Kian Tercemar

KAPUAS HULU – Sungai Empanang di Kabupaten Kapuas Hulu mengalami pencemaran yang kian memprihatinkan. Air sungai yang dulunya menjadi tumpuan warga untuk mandi dan mencuci kini berubah menjadi keruh pekat dan tak layak pakai. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada aliran sungai tersebut.

Diduga, pencemaran tersebut bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di wilayah hulu. Kepala Desa Laja Sandang, Valentinus Jali, menyatakan bahwa meski pernah dilakukan penertiban oleh aparat pada September 2024, kegiatan tambang emas ilegal belum benar-benar berhenti.

“Aktivitas PETI memang masih ada,” ucap Valentinus saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025). Ia menjelaskan bahwa para pelaku kini kembali beroperasi, menggunakan mesin robin untuk mengeruk dasar sungai. Aktivitas ini mengakibatkan air menjadi keruh dan membawa material pencemar ke aliran utama sungai.

Selain PETI, Valentinus juga menyoroti pengaruh penggusuran lahan perkebunan sawit yang turut mencemari sungai. Ia menyebutkan bahwa lumpur dari area yang digusur perusahaan sawit dapat ikut terbawa ke aliran sungai dan memperparah kondisi air. “Jadi, kalau air kotor bukan hanya akibat PETI, tapi bisa juga dari penggusuran lahan kebun sawit oleh perusahaan,” katanya.

Kepala Desa Nanga Kantuk, Teodorus Bony, menambahkan bahwa para penambang yang masih aktif mayoritas berasal dari wilayah Lintas Selatan. Pemerintah desa sebenarnya telah memberikan peringatan dan tenggat waktu kepada mereka agar menghentikan kegiatan tambang ilegal. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. “Waktu itu, kami (pemerintah desa) kasih waktu satu minggu para pekerja untuk menarik alat tambang dari lokasi, akan tetapi tidak dihiraukan,” ujar Bony dengan nada kesal.

Camat Empanang, Herman Goe, menyatakan bahwa tim gabungan telah melakukan lebih dari tiga kali penertiban di lokasi PETI. Spanduk peringatan telah dipasang dan sejumlah mesin serta peralatan tambang telah dimusnahkan. Meski demikian, aktivitas tambang ilegal kembali bermunculan dua hingga tiga bulan setelah penertiban dilakukan.

Goe menduga keberadaan alat berat di Desa Laja Sandang dengan dalih pengerukan batu atau pasir sebenarnya berkaitan dengan praktik PETI. Ia mengungkapkan rencana pemerintah kecamatan untuk memanggil para pekerja tambang guna membuat surat kesepakatan agar menghentikan kegiatan mereka dalam waktu dekat.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan laju pencemaran sungai dan memulihkan kembali kualitas lingkungan yang selama ini terabaikan akibat ulah segelintir pihak yang mengejar keuntungan pribadi tanpa memedulikan dampaknya bagi masyarakat luas.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com