KAPUAS – Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah mencapai tonggak penting dalam pemberdayaan ekonomi desa melalui pembentukan 222 Koperasi Merah Putih (KPM). Proses ini melibatkan 214 desa dan 17 kelurahan yang tersebar di wilayah tersebut, dengan total 222 KPM terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus). Keberhasilan ini menandai pencapaian seratus persen dalam percepatan pembentukan KPM di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kapuas.
Syaiful Fajeri, Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. “Alhamdulillah dan puji syukur untuk saat ini dapat disampaikan bahwa percepatan pembentukan KPM Se-Kabupaten Kapuas, sudah terfasilitasi di 214 desa dan 17 kelurahan dengan hasil capaian sebesar seratus persen,” kata Syaiful Fajeri di Kuala Kapuas, Minggu (8/6/2025).
Dalam proses pembentukan KPM, terdapat 18 desa yang melakukan pembentukan KPM gabungan. Hal ini disebabkan oleh jumlah penduduk yang kurang dari lima ratus jiwa, sehingga pembentukan KPM dilakukan bersama dengan desa terdekat. Beberapa contoh desa yang melakukan pembentukan KPM gabungan antara lain Desa Sidomulyo dan Rantau Jaya di Kecamatan Mantangai, serta Desa Lawang Tamang dan Karetau Manta’a di Kecamatan Mandau Talawang.
Dengan telah terbentuknya KPM di seluruh desa dan kelurahan, langkah selanjutnya adalah pendampingan dan pembinaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait yang membidangi koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi yang telah terbentuk dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Keberhasilan pembentukan KPM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa. []